Djawanews.com – Kabar jika moda transportasi umum beroperasi mulai besok, tentu membuat heboh, mengingat virus corona belum berangsur membaik. Lantas apa penyebab beroperasinya transportasi umum tersebut?
Terkait dengan pembatasan beroperasinya transportasi umum, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuat kebijakan yang sedikit kontroversi, yaitu mengizikan trasnportasi umum untuk segera beroperasi.
Moda Transportasi Umum Beroperasi, tapi Ada Syaratnya
Rencananya, semua moda transportasi umum akan mulai beroperasi pada besok, Kamis (7/5/2020). Kendati demikian terdapat beberapa syarat, berikut ini catatan Budi Karya.
-
Menaati Protokol Kesehatan
Melalui rapat kerja online yang dilakukan Menhub bersama Komisi V DPR, salah satu sarat mutlak beroperasinya moda transportasi umum adalah untuk menaati semua protokol kesehatan.
-
Kriteria Khusus
Menhub menyatakan jika saat ini pemerintah memberikan kriteria khusus untuk orang-orang yang dapat menggunakan moda transportasi. Kriteria tersebut disusun oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
-
Untuk Pejabat Negara
Menhub menambahkan, salah satu kriteria khusus yang dapat menggunakan moda trasportasi, salah satunya adalah para pejabat negara dan anggota DPR. Namun Budi Karya juga menegaskan dilarang menyalahgunakan wewenang untuk mudik.
Apakah dengan adanya moda transportasi umum beroperasi besok ini, akan efektif mencegah penularan Covid-19? Nantikan berita lanjutannya hanya di Berita Hari Ini Djawanews.