Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Sebut Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mulai Berlaku di Era Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Antara)

MK Sebut Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mulai Berlaku di Era Firli Bahuri

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 26 Mei 2023 at 07:21pm

Djawanews.com – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku di era kepempinan Ketua KPK Firli Bahuri. Seharusnya, Firli dkk mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesyai dengan putusan MK ini," kata Fajar kepada wartawan, Jumat 26 Mei.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Putusan 112/PUU-XX/2022, masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun.

Baca Juga:
  • KPK Sita Moge Triumph 1.200 Cc hingga Rumah dan Kosan Milik Rafael Alun
  • KPK Amankan Rp1,5 Miliar dari Kader Demokrat Buntut Kasus Ricky Ham Pagawak
  • Feri Amsari Kritik MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jelang Seleksi Pimpinan Baru

Selain pimpinan KPK, putusan tersebut juga berlaku terhadap masa jabatan dewan pengawas KPK.

"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.

Dinyatakan bahw dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," kata Fajar.

Dia lantas menegaskan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan yang mengingat sejak diucapkan dalam sidang pleno.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengingat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," pungkasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH KONSTITUSI#kpk#Fajar Laksono#Firli bahuri

Berita Terkait

    Manajer PT Antam Sultra Menjadi Tersangka Kasus Izin Tambang
    Berita Hari Ini

    Manajer PT Antam Sultra Menjadi Tersangka Kasus Izin Tambang

    Djawanews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di PT Antam Sulawesi Utara (Sultra). Salah satu terduga tersangka ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Eks Komisaris Wika Beton Menjadi Tersangka Suap di MA
    Berita Hari Ini

    Eks Komisaris Wika Beton Menjadi Tersangka Suap di MA

    Janu Wisnanto 06 Jun 2023 22:40
  • Kasus Siswi SMP VS Pemkot Jambi Berakhir Damai, Begini Kata Polisi
    Berita Hari Ini

    Kasus Siswi SMP VS Pemkot Jambi Berakhir Damai, Begini Kata Polisi

    Janu Wisnanto 06 Jun 2023 22:28
  • Polda Bali Buru Tersangka Kasus Pemerasan WN Kanada yang Menjadi Buronan Interpol
    Berita Hari Ini

    Polda Bali Buru Tersangka Kasus Pemerasan WN Kanada yang Menjadi Buronan Interpol

    Djawanews - Polda Bali tengah melakukan perburuan terhadap makelar kasus yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan WN Kanada buronan Interpol Stephane Gagnon (50).  Kabid Humas Polda Bali Kombes ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Lagi-lagi! Oknum Polisi Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu yang Dibungkus Teh
    Berita Hari Ini

    Lagi-lagi! Oknum Polisi Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu yang Dibungkus Teh

    Janu Wisnanto 06 Jun 2023 19:10
  • Dokter Paru Imbau Kelompok Sensitif Lebih Waspada terhadap Kondisi Polusi Udara Jakarta
    Berita Hari Ini

    Dokter Paru Imbau Kelompok Sensitif Lebih Waspada terhadap Kondisi Polusi Udara Jakarta

    Muhammad Hadi 06 Jun 2023 18:41

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Populer

Jamaah Calon Haji Terakhir Diberangkatkan, Kelakar Kepala Kemenag Demak: Keluarga Paling Penuh Cerita
Berita Hari Ini

1

Jamaah Calon Haji Terakhir Diberangkatkan, Kelakar Kepala Kemenag Demak: Keluarga Paling Penuh Cerita

Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat
Berita Hari Ini

2

Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat

Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi
Berita Hari Ini

3

Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi

Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Berita Hari Ini

4

Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat
Berita Hari Ini

5

Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat

Pilihan Editor

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Lifestyle

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder
Teknologi

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang
Kriminal

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up