Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Sebut Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mulai Berlaku di Era Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Antara)

MK Sebut Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mulai Berlaku di Era Firli Bahuri

MS Hadi
MS Hadi 26 Mei 2023 at 07:21pm

Djawanews.com – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku di era kepempinan Ketua KPK Firli Bahuri. Seharusnya, Firli dkk mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesyai dengan putusan MK ini," kata Fajar kepada wartawan, Jumat 26 Mei.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Putusan 112/PUU-XX/2022, masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun.

Baca Juga:
  • Puan Singgung Reshuffle Buntut Menteri Bermasalah Hukum, Gerindra: Domain Presiden
  • Tanggapan Jokowi terkait Isu Reshuffle Kabinet usai Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan SYL
  • KPK Sebut Bikin Proposal Palsu hingga Titip Absen Merupakan Praktik Korupsi yang Dilakukan Mahasiswa

Selain pimpinan KPK, putusan tersebut juga berlaku terhadap masa jabatan dewan pengawas KPK.

"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.

Dinyatakan bahw dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," kata Fajar.

Dia lantas menegaskan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan yang mengingat sejak diucapkan dalam sidang pleno.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengingat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," pungkasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH KONSTITUSI#kpk#Fajar Laksono#Firli bahuri

Berita Terkait

    Puan Singgung Reshuffle Buntut Menteri Bermasalah Hukum, Gerindra: Domain Presiden
    Berita Hari Ini

    Puan Singgung Reshuffle Buntut Menteri Bermasalah Hukum, Gerindra: Domain Presiden

    Djawanews.com – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan reshuffle kabinet bisa saja dilakukan terkait Kementerian Pertanian yang mengalami masalah hukum. Menanggapi hal itu, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Usai Diperiksa Bareskrim, Amanda Manopo Ngaku Tak Tahu Jika Situs Itu Judi Online
    Berita Hari Ini

    Usai Diperiksa Bareskrim, Amanda Manopo Ngaku Tak Tahu Jika Situs Itu Judi Online

    MS Hadi 03 Oct 2023 09:22
  • Banyak Pihak Meminangnya Jadi Cawapres 2024, Gibran: Saya Ikut Ketum
    Berita Hari Ini

    Banyak Pihak Meminangnya Jadi Cawapres 2024, Gibran: Saya Ikut Ketum

    MS Hadi 03 Oct 2023 07:50
  • Kebakaran di Pantai Bastiong Ternate: 12 Rumah Terbakar, Warga Lompat ke Laut untuk Selamatkan Diri
    Berita Hari Ini

    Kebakaran di Pantai Bastiong Ternate: 12 Rumah Terbakar, Warga Lompat ke Laut untuk Selamatkan Diri

    Djawanews.com – Kebakaran terjadi di kawasan Pantai Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) pada Senin (2/10) dini hari. Kebakaran yang melahap belasan rumah ini diduga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Masih Terbawah di Survei Elektabilitas Capres 2024, Anies Baswedan: Yang Penting …
    Berita Hari Ini

    Masih Terbawah di Survei Elektabilitas Capres 2024, Anies Baswedan: Yang Penting …

    MS Hadi 02 Oct 2023 18:07
  • Bom Bunuh Diri Terjadi di Ankara, Erdogan: Teroris Takkan Berhasil Hancurkan Perdamaian Turki
    Berita Hari Ini

    Bom Bunuh Diri Terjadi di Ankara, Erdogan: Teroris Takkan Berhasil Hancurkan Perdamaian Turki

    MS Hadi 02 Oct 2023 16:41

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Pengamat Ini Sebut Pengangkatan Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI sebagai Akrobat Politik, Kenapa?
Berita Hari Ini

1

Pengamat Ini Sebut Pengangkatan Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI sebagai Akrobat Politik, Kenapa?

Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden
Berita Hari Ini

2

Kaesang Pangarep Tak Membantah Diangkat Jadi Ketum PSI karena Previlese Putra Presiden

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima
Berita Hari Ini

3

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Usia Capres-Cawapres, Gugatan Seharusnya Tak Diterima

Resmi Jadi Ketum, Ini Kata Kaesang Soal Capres yang Bakal Didukung PSI di Pilpres 2024
Berita Hari Ini

4

Resmi Jadi Ketum, Ini Kata Kaesang Soal Capres yang Bakal Didukung PSI di Pilpres 2024

Gerindra Harap Kaesang Jadi Ketum Bisa Dorong PSI Resmikan Dukungan ke Prabowo
Berita Hari Ini

5

Gerindra Harap Kaesang Jadi Ketum Bisa Dorong PSI Resmikan Dukungan ke Prabowo

Pilihan Editor

Akhirnya Bayi Tertukar di Bogor Resmi Dikembalikan ke Orangtua Kandungnya Masing-masing
Berita Hari Ini

Akhirnya Bayi Tertukar di Bogor Resmi Dikembalikan ke Orangtua Kandungnya Masing-masing

Viral Lagi! Chef Juna Kritik Pedas Menjamurnya Food Blogger di Indonesia, Bandingkan dengan AS
Infotainment

Viral Lagi! Chef Juna Kritik Pedas Menjamurnya Food Blogger di Indonesia, Bandingkan dengan AS

Mirip Instagram, Kini Fitur Stories Telegram Bisa Menambahkan Musik
Teknologi

Mirip Instagram, Kini Fitur Stories Telegram Bisa Menambahkan Musik

Puluhan Siswa SD Saguling Bandung Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan di Area Sekolah
Berita Hari Ini

Puluhan Siswa SD Saguling Bandung Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan di Area Sekolah

Lewat Web atau Ponsel, Begini Cara Mudah Berhenti Langganan X Premium
Teknologi

Lewat Web atau Ponsel, Begini Cara Mudah Berhenti Langganan X Premium

Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Bijak Menerima Informasi, Terutama Dalam Memilih Pemimpin 2024
Berita Hari Ini

Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Bijak Menerima Informasi, Terutama Dalam Memilih Pemimpin 2024

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up