Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Feri Amsari Kritik MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jelang Seleksi Pimpinan Baru
Mahkamah Konstitusi (ANTARA)

Feri Amsari Kritik MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jelang Seleksi Pimpinan Baru

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 26 Mei 2023 at 09:21am

Djawanews.com – Dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan jelang seleksi pimpinan baru.

"Ini jadi pertanyaan besar kenapa kemudian diputus menjelang proses seleksi," kata Feri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Mei.

Meski begitu, Feri mengatakan putusan tersebut harus dipatuhi tapi tidak di era kepemimpinan Firli Bahuri dkk. "Karena menurut UUD setiap orang harus dilindungi dari UU pemberlakuan yang berlaku surut," tegasnya.

"Termasuk juga putusan MK ini. Menurut saya, terlepas dari segala perdebatan putusan MK tetap saja putusan ini tidak dapat berlaku surut untuk pimpinan saat ini," sambung Feri.

Baca Juga:
  • KPK Sita Moge Triumph 1.200 Cc hingga Rumah dan Kosan Milik Rafael Alun
  • MK Sebut Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mulai Berlaku di Era Firli Bahuri
  • KPK Amankan Rp1,5 Miliar dari Kader Demokrat Buntut Kasus Ricky Ham Pagawak

Diberitakan sebelumnya, MK mengetuk putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.

Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.

Sementara itu, Ghufron mengucap terima kasih ke MK karena telah mengabulkan gugatannya. "Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.

Ghufron bilang menyambut baik putusan itu. Sebab, majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut.

"Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," ucapnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH KONSTITUSI#kpk#perpanjangan masa jabatan#Nurul Ghufron#Anwar Usman#Feri Amsari

Berita Terkait

    Pemprov DKI Gandeng New South Wales Wujudkan Kota Bisnis Berskala Global
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Gandeng New South Wales Wujudkan Kota Bisnis Berskala Global

    Djawanews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Gubernur New South Wales, Australia, Margaret Beazley. Pertemuan ini salah satunya terkait kerja sama ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Tanggapan Jokowi Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Jangan, Dia Baru Dua Tahun Jadi Wali Kota
    Berita Hari Ini

    Tanggapan Jokowi Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Jangan, Dia Baru Dua Tahun Jadi Wali Kota

    Muhammad Hadi 26 May 2023 07:43
  • Pekan Depan Bareskrim Bakal Panggil Pihak Loket.com terkait Penipuan Tiket Konser Coldplay
    Berita Hari Ini

    Pekan Depan Bareskrim Bakal Panggil Pihak Loket.com terkait Penipuan Tiket Konser Coldplay

    Muhammad Hadi 25 May 2023 18:35
  • AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar
    Berita Hari Ini

    AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Senilai Rp57,1 Miliar

    Djawanews.com – Eks Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Mendagri Tito Beberkan Beberapa Sumber Pasokan Senjata KKB di Papua, Salah Satunya Papua Nugini
    Berita Hari Ini

    Mendagri Tito Beberkan Beberapa Sumber Pasokan Senjata KKB di Papua, Salah Satunya Papua Nugini

    Muhammad Hadi 25 May 2023 15:31
  • PP Muhammadiyah Berkunjung ke Kantor Pusat PBNU, Berdialog untuk Kemaslahatan Bangsa
    Berita Hari Ini

    PP Muhammadiyah Berkunjung ke Kantor Pusat PBNU, Berdialog untuk Kemaslahatan Bangsa

    Muhammad Hadi 25 May 2023 14:52

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Populer

Jamaah Calon Haji Terakhir Diberangkatkan, Kelakar Kepala Kemenag Demak: Keluarga Paling Penuh Cerita
Berita Hari Ini

1

Jamaah Calon Haji Terakhir Diberangkatkan, Kelakar Kepala Kemenag Demak: Keluarga Paling Penuh Cerita

Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat
Berita Hari Ini

2

Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat

Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi
Berita Hari Ini

3

Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi

Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Berita Hari Ini

4

Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat
Berita Hari Ini

5

Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat

Pilihan Editor

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Lifestyle

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder
Teknologi

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang
Kriminal

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up