Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Semula 4 Tahun Jadi 5 Tahun
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ANTARA)

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Semula 4 Tahun Jadi 5 Tahun

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 25 Mei 2023 at 01:45pm

Djawanews.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun diubah menjadi lima tahun. Alasannya, masa jabatan empat tahun dinilai tidak konstitusional.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dilansir ANTARA Kamis, 25 Mei.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Baca Juga:
  • KPK Sita Moge Triumph 1.200 Cc hingga Rumah dan Kosan Milik Rafael Alun
  • MK Sebut Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mulai Berlaku di Era Firli Bahuri
  • KPK Amankan Rp1,5 Miliar dari Kader Demokrat Buntut Kasus Ricky Ham Pagawak

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief.

Oleh karena itu, ujar Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH KONSTITUSI#kpk#masa jabatan pemimpin kpk#Anwar Usman

Berita Terkait

    Istri Gubernur Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor Meninggal Dunia, Dimakamkan di Halaman Samping Rumah
    Berita Hari Ini

    Istri Gubernur Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor Meninggal Dunia, Dimakamkan di Halaman Samping Rumah

    Djawanews.com – Istri Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Hj Norbaiti Isran Noor meninggal dunia pada Rabu kemarin (24/5) di Rumah Sakit PON Jakarta. Pagi tadi, Kamis (25/5), jenazah dibawa menggunakan ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Geopark Maros Pangkep Resmi Jadi Global Geopark UNESCO
    Berita Hari Ini

    Geopark Maros Pangkep Resmi Jadi Global Geopark UNESCO

    Muhammad Hadi 25 May 2023 11:24
  • Plt Bupati Bogor Ingatkan Calon Jemaah Haji Tak Kampanye di Depan Ka’bah
    Berita Hari Ini

    Plt Bupati Bogor Ingatkan Calon Jemaah Haji Tak Kampanye di Depan Ka’bah

    Muhammad Hadi 25 May 2023 10:37
  • Klaim Bali Surplus Beras, Gubernur Wayan Koster Tolak Tegas Lakukan Impor
    Berita Hari Ini

    Klaim Bali Surplus Beras, Gubernur Wayan Koster Tolak Tegas Lakukan Impor

    Djawanews.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pasokan beras Pulau Dewata saat ini melimpah. Karena itu Ia menolak beras impor masuk ke wilayahnya. “Beras di Bali kan ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Jutaan Udang Laut Naik ke Darat di Dusun Pongoala Gorontalo, Warga: Kami Merasa Ini Berkah
    Berita Hari Ini

    Jutaan Udang Laut Naik ke Darat di Dusun Pongoala Gorontalo, Warga: Kami Merasa Ini Berkah

    Muhammad Hadi 25 May 2023 07:33
  • Malam Ini Bareskrim Panggil Promotor Konser Coldplay terkait Kasus Dugaan Penipuan Tiket
    Berita Hari Ini

    Malam Ini Bareskrim Panggil Promotor Konser Coldplay terkait Kasus Dugaan Penipuan Tiket

    Muhammad Hadi 24 May 2023 18:59

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Populer

Jamaah Calon Haji Terakhir Diberangkatkan, Kelakar Kepala Kemenag Demak: Keluarga Paling Penuh Cerita
Berita Hari Ini

1

Jamaah Calon Haji Terakhir Diberangkatkan, Kelakar Kepala Kemenag Demak: Keluarga Paling Penuh Cerita

Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat
Berita Hari Ini

2

Prof. Tumiran: Perspektif Akademik Mambangun Industri Kelistrikan Yang Sehat

Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi
Berita Hari Ini

3

Pemkab Timor Tengah Selatan Tetapkan KLB Rabies setelah 1 Warganya Meninggal karena Terinfeksi

Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Berita Hari Ini

4

Gudang Triplek dan Rumah di Cipinang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat
Berita Hari Ini

5

Anies Minta Sistem Proporsional Terbuka Dipertahankan: Itulah Indikator Kekuasaan di Tangan Rakyat

Pilihan Editor

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Lifestyle

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder
Teknologi

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang
Kriminal

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up