Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Putuskan Pilkada Serentak Harus Digelar pada November 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia di Jakarta (ANTARA)

MK Putuskan Pilkada Serentak Harus Digelar pada November 2024

MS Hadi
MS Hadi 01 Maret 2024 at 03:11pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan Pilkada Serentak 2024 digelar pada November 2024.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang sudah dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024). Perkara ini merupakan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang diajukan dua orang mahasiswa, yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," ujar hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan tersebut.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," tutur Daniel menambahkan.

Dalam putusan tersebut, kata Daniel, MK juga mewajibkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. MK, kata Daniel, meminta KPU untuk mengatur dengan tegas syarat tersebut.

Baca Juga:
  • 2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
  • Bivitri Susanti Nilai Putusan Pemilu Terpisah Masih dalam Tugas Konstitusional MK
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Daniel mengatakan MK berpandangan bahwa berkaitan dengan dalil para pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah, bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya. Termasuk, kata Daniel, menjadi second option dalam memilih jabatan baginya.

Menurut Daniel, terhadap jabatan yang masuk dalam rumpun 'jabatan yang dipilih', hal tersebut menjadi suatu bentuk keleluasaan atau kebebasan bagi para pemilih untuk menentukan pilihannya. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan penilaian kapabilitas dan integritas dari calon yang bersangkutan, lebih diketahui dan dirasakan oleh pemilih yang merupakan 'pengguna' dari calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan bahkan calon kepala daerah.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah belum diakomodirnya persoalan tersebut tidak harus memperluas pemaknaan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, namun hal tersebut cukup diakomodir dengan penambahan syarat. Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” pungkas Daniel.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#MAHKAMAH KONSTITUSI#pilkada#pilkada november#dpr

Berita Terkait

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
    Berita Hari Ini

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyampaikan duka mendalam atas gugurnya prajurit ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi
    Berita Hari Ini

    Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

    MS Hadi 24 Mar 2026 22:19
  • Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!
    Berita Hari Ini

    Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!

    Saiful Ardianto 17 Mar 2026 15:24
  • PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?
    Berita Hari Ini

    PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?

    Djawanews.com - Gubernur Jambi Al Haris menebar sebanyak 10.000 benih ikan di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) danau Kerinci sebagai bagian dari program menjaga keseimbangan ekosistem ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?
    Berita Hari Ini

    Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?

    Saiful Ardianto 13 Mar 2026 15:22
  • Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?
    Berita Hari Ini

    Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?

    Saiful Ardianto 12 Mar 2026 12:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
Berita Hari Ini

1

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up