Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029
Ilustrasi (ANTARA)

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

MS Hadi
MS Hadi 01 Maret 2024 at 12:18pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang mengajukan revisi terhadap ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. MK memutuskan menghapus ambang batas parlemen 4 persen tersebut, namun mulai berlaku pada pemilu 2029.

Keputusan tersebut diambil karena ambang batas parlemen 4 persen dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan MK dikutip Kamis 29

Gugatan ini diajukan Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Perludem. Mereka menggugat Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Baca Juga:
  • Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
  • DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
  • Bivitri Susanti Nilai Putusan Pemilu Terpisah Masih dalam Tugas Konstitusional MK

Menurut mereka, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Salah satu alasannya, rumusan besaran ambang batas parlemen tidak ditentukan dari pijakan akademik yang jelas. Termasuk tidak menghitung dampaknya terhadap prinsip pemilu proporsional dan suara pemilih yang terbuang.

Dalam salinan putusan, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya berlaku untuk pemilu 2024. Adapun pemilu selanjutnya, mulai dari pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya.

"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu

berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen denganberpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," tulis putusan tersebut.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH KONSTITUSI#Parlemen#ambang batas parlemen 4 persen#pemilu#mk hapus ambang batas 4 persen

Berita Terkait

    Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah

    Djawanews.com - Industri panas bumi memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian target pemerintah dalam memperluas kapasitas pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT). Menurut Rencana Usaha Penyediaan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 10 Dec 2025 11:26
  • Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 14:51
  • PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!

    Djawanews.com - Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas 175 MW, PLTA Singkarak tetap beroperasi penuh untuk memastikan pasokan listrik yang stabil bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), meski ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah
    Berita Hari Ini

    Kiai-Nyai Muda NU Turun Tangan, Tekankan Pentingnya Rembug Bareng Melalui Musyawarah

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 10:34
  • Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
    Berita Hari Ini

    Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

    Saiful Ardianto 08 Dec 2025 14:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien
Berita Hari Ini

1

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien

Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?
Berita Hari Ini

2

Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?

PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah
Berita Hari Ini

3

PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah

Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara
Berita Hari Ini

4

Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
Berita Hari Ini

5

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up