Djawanews.com – Misteri terbakarnya gedung Kejagung akhirnya terpecahkan. Pihak kepolisian mengumumkan bahwa dalam kebakaran tidak terdapat unsur kesengajaan, Jumat (23/10/2020).
Dalam pengumuman tersebut direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menetepakan 8 orang sebagai tersangka. Mereka dianggap lalai sehingga menyebabkan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.
"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi menyimpulkan ada lima kuli renovasi yang bekerja di lantai 6. Kelimanya masing-masing berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka merokok saat bekerja dan puntung rokok mereka menyebabkan kebakaran.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” jelas Ferdy.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan mandor para tukang, UAM, juga jadi tersangka lantaran lalai mengawasi bawahannya. Dari penemuan ditemui fakta bahwa para tukang dipekerjakan tidak secara resmi oleh seorang staf di Kejagung. Namun ia tak ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia tak mengetahui bahwa para tukang merokok.
Polisi juga mendalami penyebab api bisa menjalar begitu cepat di gedung Kejagung. Berdasarkan penyelidikan, hal itu disebabkan karena cairan pembersih bermerk TOP Cleaner yang digunakan setiap hari selama dua tahun. Cairan tersebut mengandung bensin, solar, dan pewangi.
Ada kandungan senyawa hidrokarbon fraksi solar yang tersimpan di lantai gedung. Hal ini yang mempercepat atau jadi akselerator terjadinya penjalaran api. Atas temuan tersebut polisi menetapkan Direktur Utama PT APM berinisial R selaku penjual cairan pembersih tersebut sebagai tersangka.
Meski misteri terbakarnya gedung Kejagung telah terpecahkan, polisi belum menahan para tersangka. Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU. Untuk memantau berita nasional terkini, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.