Djawanews.com – Menyambut libur panjang yang jatuh pada 28 hingga 30 Oktober 2020, para pemudik yang akan masuk ke Kota Salatiga, Jawa Tengah, diharuskan membawa surat keterangan nonreaktif (rapid test) atau surat keterangan sehat. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi sebarang covid-19.
"Beberapa saat ini penyebaran dan kasus covid-19 di Salatiga ada peningkatan. Kita semua berharap tidak ada penambahan pasien covid-19 yang terpapar dari para pemudik," ungkap Yuliyanto, Wali Kota Salatiga, Rabu (21/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menjelaskan, para pemudik tersebut nantinya akan diawasi oleh gugus tugas covid-19 tingkat Rt dan RW.
"Kita selalu mengkoordinasikan antara Dinas Kesehatan, pemangku wilayah dari kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, serta gabungan dari TNI dan Polri," lanjut Yuliyanto.
Di tempat lain, Siti Zuraida selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga mengatakan bahwa saat ini tingkat risiko penularan di Salatiga adalah 0,83. Ada di posisi kedua terendah di Jawa Tengah, sedangkan peringkat terendah adalah Wonogiri.
"Penanganan covid-19 di Salatiga langsung menyasar sampai lini dua untuk tracing dan pengambilan swab-nya," terang Siti.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.