Djawanews.com – Dinilai melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata hanya mendapatkan teguran oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebelumnya, Firli terbukti telah melanggar kode etik karena menunggangi helikopter mewah saat dirinya berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu. Meski bersalah, namun Firli hanya dijatuhi sanksi ringan yaitu berupa teguran tertulis.
"Saya mehon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih," ungkap Firli Bahuri, Kamis (24/9).
Dalam putusannya, Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean menetapkan sanksi berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kewajiban yang sudah diatur dalam pedoman perilaku KPK.
Adapun pertimbangan putusan Dewas tersebut di antaranya, Firli tidak menyadari pelanggaran yang dilakukannya dan sebagai Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," jelas Anggota Dewas Albertina Ho.
Selain putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.