Djawanews.com – Polda Jawa Timur menegaskan bahwa Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita tetap berstatus tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, kendati dirinya dilepas dari tahanan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan selain dilepaskan demi hukum, Hadian juga dikenakan wajib lapor tiap pekan.
"Untuk [Hadian] status tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar bahwa Hadian sudah tidak berstatus tersangka.
Taufiq menyebut, Hadian dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis. Tapi, kata dia, kasus penyidikannya tetap berjalan.
"Karena masa tahanan habis. Kasus tetap berjalan," ucapnya.
Selain itu, berkas Hadian juga dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa atau P19. Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.