Djawanews.com – Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Malang sudah berjalan satu bulan dan belum menemukan titik terang sedikitpun. Berkas para tersangka bagai permainan tenis yang dilempar kesana-kemari antara penyidik Polda Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keadilan bagi korban tragedi tersebut dianggap masih jauh dari harapan.
Pertama kali berkas dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke kejaksaan, pada 25 Oktober lalu. Saat itu ada tiga berkas yang dilimpahkan untuk enam tersangka.
Berkas pertama yakni milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian berkas ketiga dengan tersangka tiga anggota Polri, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam pelimpahan tahap pertama itu, enam tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tak lama, Kejati Jatim kemudian menyatakan berkas itu belum lengkap atau P18. Tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut lalu dikembalikan ke Polda Jatim atau P19, pada 7 November.
Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas tersebut, salah satunya soal unsur pasal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman tak bisa membeberkan secara detail apa yang kurang dari berkas itu
"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik [Polda Jatim] tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur.
Melihat kasusnya tak jelas dan kian jauh dari kata adil, puluhan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, kemudian beramai-ramai berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Mereka ingin melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Para korban dan keluarga melaporkan pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan, dengan tiga dugaan pelanggaran pidana.
Polisi akhirnya kembali melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan itu ke Kejati Jatim, 21 November.
Tapi tak sampai 14 hari, jaksa kembali menyatakan berkas perkara itu masih belum lengkap. Mereka pun mengembalikannya lagi ke Polda Jatim, 1 Desember.
Pengembalian berkas Tragedi Kanjuruhan untuk yang kedua kalinya ini, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman, dilakukan setelah pihaknya menemukan banyak poin dalam berkas yang masih belum diperbaiki polisi.
Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki oleh penyidik. Sebab hal itu merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan [ke publik] karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, menyebut dikembalikannya berkas ini memunculkan indikasi bahwa penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan tak berkembang di tangan Polda Jatim.
Aremania melihat hal itu, dari tak adanya penambahan pasal, penambahan tersangka, serta belum ada rekonstruksi ulang yang sesuai dengan fakta.
"Indikatornya belum ada rekonstruksi ulang, tidak ada tersangka, tidak ada penambahan pasal, soal pasal pembunuhan, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak," kata Anjar.
Anjar juga mempertanyakan mengapa 20 personel polisi yang disebut melakukan pelanggaran pengamanan saat Tragedi Kanjuruhan belum mendapatkan sanksi etik dari institusi Polri hingga kini. Tiga di antaranya bahkan sudah berstatus tersangka.
"Kami dapat informasi memang proses pemeriksaan etik di Polda Jatim ditangguhkan sampai ada vonis pengadilan. Problemnya penyidikan yang melibatkan anggota Polri, sulit berkembang karena proses pemeriksaan etiknya mandek," ujarnya.
Polda Jatim hingga menutup rapat informasi perihal kelanjutan proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan. Hal itu terjadi sejak berkas dilimpahkan pada tahap pertama, Selasa (25/10) lalu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.