Dilansir dari blog.netray.id: Agenda pengesahan RUU Kesehatan telah menyedot atensi publik, terutama kalangan nakes. Daftar Isian Masalah (DIM) rancangan undang-undang tersebut kembali diserahkan kepada Komisi IX DPR RI oleh Ombudsman setelah dinilai memiliki banyak pasal yang bermasalah, baik secara substansial maupun redaksional. Tak hanya santer dimuat media berita Indonesia, isu ini juga ramai menjadi perbincangan warganet Twitter.
Netray Media Monitoring memantau isu ini dengan kata kunci ruu && kesehatan di kanal News dan Twitter. Hasilnya, dalam periode pemantauan 3-12 April 2023 terdapat 270 artikel yang menggunakan kata kunci tersebut. Artikel-artikel yang diunggah oleh 90 media berita tersebut terkategorikan ke dalam pemberitaan health & lifestyle sebanyak 157 news, law sebanyak 74 news, dan government sebanyak 20 news.
Berita terkait kata kunci mulai ditemukan sejak hari pertama pemantauan dengan total 25 artikel dalam satu hari. Pemberitaan kemudian meningkat hingga tanggal 5 April, hari digelarnya rapat antara Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI. Setelah itu pemberitaan tampak fluktuatif hingga mencapai puncaknya di tanggal 11 April 2023. Di hari tersebut, DIM RUU Kesehatan kembali diserahkan ke Komisi IX DPR RI oleh Ombudsman.
Melansir dari Koran Jakarta, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan DIM RUU Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Menurut Najih, terdapat tiga catatan penting untuk memperkuat RUU tersebut. Salah satunya ialah mengenai hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan, seperti belum terakomodasinya hak kesehatan kelompok rentan.
Di sisi lain, fenomena penolakan datang dari berbagai kalangan. Salah satunya seperti yang diberitakan oleh Tirto.id yang menyebutkan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menolak isi draf Omnibus Law RUU Kesehatan. Anggota tim hukum dan legislasi PB PDGI Khoirul Anam mengklaim draft RUU tersebut tidak memberikan perlindungan hukum kepada para nakes.
Warganet Suarakan Pasal Kontroversial dalam Draft RUU Kesehatan
Isu yang santer diberitakan media, juga ramai disoroti warganet Twitter. Memantau dengan kata kunci dan periode pemantauan yang sama, Netray menemukan lebih dari 3 ribu twit dengan total impresi mencapai 51,8 ribu reaksi. Isu ini telah diperbincangkan sebanyak lebih dari 800 akun dan mampu menjangkau hingga 60,1 juta akun.
Sama halnya dengan news, perbincangan juga mulai terlihat di awal pemantauan dan mulai merangkak hingga tanggal 6 April 2023. Lalu, perbincangan menurun di hari berikutnya dan kembali naik di tanggal 10 April dan mengalami puncak perbincangan di tanggal 12 April 2023.
Twit terpopuler pada peak time perbincangan berisi narasi yang menyuarakan isi RUU tentang tembakau yang masuk ke dalam ketegori narkoba. Ketentuan tersebut ditemukan dalam draft RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3. Produk legal yang kemudian dikategorikan ke dalam zat adiktif menjadi bahan pergunjingan warganet.
Cuitan perihal pasal tersebut menjadi salah satu perbincangan populer yang ramai disorot oleh warganet. Terlihat dari Top Words di bawah ini, kosakata seperti tembakau, narkoba, narkotika hingga tembakaubukannarkoba menduduki jajaran ini. Tak hanya itu, program BPJS juga menjadi sorotan warganet dalam topik ini.
Warganet menilai UU SJSN dan BPJS Kesehatan tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan karena kedua UU tersebut memiliki sifat lex specialist atau hukum yang bersifat khusus. Masuknya kedua undang-undang tersebut ke dalam RUU justru dinilai memberikan stigma bahwa pemerintah telah ‘kongkalikong’ untuk mencari keuntungan dari RUU ini.
Tak berhenti pada dua permasalaha di atas, warganet juga menyoroti tentang peraturan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan atau nakes. Warganet menganggap RUU yang sedang digodok ini tidak memberikan hak imunitas dan perlindungan kepada nakes. Seperti yang diungkapkan oleh akun @DrEvaChaniago yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi nakes yang tertulis dalam RUU ini bersifat abstrak dan tidak konkrit. Berbeda halnya dengan jaminan hukum bagi profesi yang tertuang dalam UU Advokat pasal 16 yang berbunyi ‘tidak dapat dituntut’.
Selain itu, isu terkait dokter asing yang dapat dengan mudah masuk ke Indonesia juga menjadi bahan perbincangan warganet dalam membahas pasal kontroversial RUU ini. Bahkan warganet menilai regulasi ini dapat menjadi karpet merah bagi dokter asing untuk praktik di Indonesia dan mengesampingkan tenaga medis lokal. Hal tersebut menambah deretan cuitan negatif bagi topik ini.
Namun, isu tersebut telah dibantah oleh Kemenkes. Dalam cuitan yang diunggah pada 12 April tersebut, akun resmi Kemenkes RI memberikan klarifikasi atas isu yang beredar. Terbukanya keran untuk nakes asing yang merupakan hasil dari RUU Kesehatan merupakan hal yang tidak benar. Kemenkes justru menilai RUU ini mengatur sangat ketat perihal nakes asing yang akan masuk ke Indonesia.
Meski satu isu telah terjawab oleh Kemenkes, namun isu-isu lain masih beredar luas di dunia maya dengan perbincangan yang merujuk pada cuitan bersentimen negatif. Isi RUU yang dianggap masih perlu ‘godokan’ matang tersebut hingga kini masih santer menjadi perbincangan warganet. DIM RUU yang kembali diserahkan kepada Komisi IX DPR RI hingga saat ini masih banyak mendapat penolakan, terutama dari kalangan nakes.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time.
Editor: Winda Trilatifah