Perpres mobil listrik rencananya pekan ini akan segera diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang harusnya terbit pekan lalu kembali diundur. Perpres mobil listrik tersebut padahal tinggal menunggu diteken oleh Jokowi.
Mengapa Teken Perpres Mobil Listrik Mundur?
Terkait dengan Perpres mobil listrik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan secara langsung angkat bicara dan mengatakan jika tidak ada aral melintang, maka pekan ini Perpres sudah akan selesai dan diteken Jokowi.
“Saya kira ada di presiden. Kita lihat, saya juga mau coba tanyakan juga, mustinya sih minggu ini ya. Kalau enggak minggu ini, paling lambat yah. Saya kira minggu ini,” kata Luhut dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (29/7).
Terkait dengan molornya Perpres mobil listrik tersebut, Luhut mengatakan terdapat perkembangan terbaru terkait insentif yang bisa diberikan bagi investor yang akan membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
Terkait dengan kebijakan Indonesia terhadap regulasi kendaraan tenaga listrik, sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu ini sudah banyak investor yang siap menanamkan modal. Hal tersebut dapat disinyalir sebagai motif kenapa pemerintah mengulur Perpres terbit.
Hari ini, Senin (29/07), Presiden Jokowi di Istana Negara juga sedang menerima kedatangan CEO Softbank MasayoshiSon. Kedatangan tersebut terkait dengan pembahasan tentang berbagai rencana investasi di Indonesia, termasuk pada bidang mobil listrik.
Rencananya Masayoshi akan berinvestasi melalui Hyundai untuk produk mobil listrik di Indonesia. Terkait dengan regulasi mobil listrik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga turut angkat bicara (24/7).
Sri Mulyani juga membocorkan gambaran mengenai regulasi mobil listrik yang tak lama lagi akan segera dirilis oleh pemerintah. Terkait dengan regulasi tersebut, rencananya Presiden Jokowi akan mengumumkannya secara langsung.
Sri Mulyani mengatakan jika terkait aturan yang akan diluncurkan akan berbentuk peraturan presiden (Perpres). Perpres tersebut akan berisi mengenai aturan kendaraan listrik berbasis baterai dan peraturan pemerintah (PP) soal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Perpres tentang kendaraan listrik adalah sebagai salah satu cara pemerintah untuk menekan penggunaan BBM, selain itu juga salah satu usaha untuk menyelamatkan devisa negara.
Tentu selain peraturan yang akan diterbitkan, penting bagi pemerintah untuk menyiapkan segala hal yang terkait dengan kendaraan listrik, salah satunya adalah kesiapan infrastruktur.
Selain meneken Perpres mobil listrik, setidaknya pemerintah juga harus menyediakan tempat pengisian yang membuat penggunanya nyaman. Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) setidaknya harus ada di tempat publik seperti mall, pasar, gedung perkantoran atau parkir-parkir publik.