Menteri Perindustrian angkat bicara terkait Perpres mobil listrik.
Ditandatanganinya Perpres mobil listrik oleh Presiden Jokowi dapat diartikann sebagai era baru dalam perkembangan industri mobil listrik. Melalui Perpres tersebut pemerintah berharap bahwa pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri dapat terus ditingkatkan. Para pelaku industri mobil listrik juga siap merancang dan melakukan pengembangan mobil listrik.
Perpres mobil listrik berkaitan dengan pengembangan ekosistem
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto blak-blakan mengenai kebijakan mobil listrik. Airlangga mengatakan bahwa kebijakan mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.
Pertama, Perpres mobil listrik berkaitan dengan percepatan dan pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator. Kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 berkaitan dengan sistem fiskal perpajakan; Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40% lebih mahal daripada mobil biasa,” ungkap Airlangga seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (9/8/2019).
Dalam revisi Perpres No. 41, dimasukkan juga roadmap mengenai teknologi berbagai kendaraan berenergi listrik. Termasuk juga di dalamnya antisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. Sehingga seluruh perkembangan teknologi sudah teradopsi.
Airlangga juga mengungkapkan, bahwa dalam Perpres mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023. dengan adanya aturan tersebut maka di tahun 2023 akan memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.
Untuk mendorong pengembangan industri mobil listrik di Indonesia, kesempatan akan diberikan pemerintah kepada para pelaku industri otomotif. Mereka diperbolehkan untuk mengimpor barang dalam bentuk Completely Built Unit (CBU). Itu sebagai langkah awal. Namun, dalam tiga tahun, industri mobil listrik diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.
Kuota impor CBU mobil listrik, menurut Airlangga, juga bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek). Sehingga keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
Perpres mobil listrik sendiri sempat tertunda selama dua tahun. Adanya perbedaan pendapat terkait mobil listrik menjadi salah satu faktor utama lambatnya penerbitan Perpres. Namu Presiden Jokowi mengaku telah menandatangi Perpres tersebut. Penandatanganan Perpres tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia.