Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berencana akan serahkan gaji pertamanya untuk mengatasi defisit BPJS.
Sempat mendapat sorotan terkait terapi otak, kini Terawan Agus Putranto kembali menarik perhatian mastarakat. Langkah pertama yang ia ambil setelah dilantik menjadi Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Maju adalah dengan menyerahkan gaji pertamanya untuk BPJS Kesehatan. Penyerahan tersebut dimaksudkan untuk membantu menekan defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Keputusan itu ia sampaikan saat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan, Jumat (25/10).
Menteri Kesehatan Ajak Pegawai Kemenkes Lain untuk Ikuti Jejaknya
Penyerahan gaji yang dicanangkan Menkes Terawan jadi semacam gerakan moral bagi pegawai Kementrian Kesehatan lain. Ia berharap agar para pegawai Kemenkes mengikuti aksinya secara suka rela sebagai gerakan moral untuk mengatasi defisit BPJS.
“Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka,” kata Terawan.
Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini juga memberikan kebebasan kepada BPJS untuk mengelola sumbangan tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam peraturan dan ketentuan. Selain itu, ia juga ingin membentuk tim kecil untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diketahui mencapai Rp 10,44 triliun.
Gaji Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Meski Menkes berencana menyerahkan gajinya, ia tidak menjelaskan berapa jumlah rincian yang akan diserahkan kepada BPJS. Mengutip dari Antara, Jumat (25/10), Dr Terawan juga mengaku tak mengetahui berapa gaji yang akan ia terima sebagai Menteri Kesehatan.
“Gaji saya, sampai sekarang ndak tahu. Jadi, lebih baik ndak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa” katanya.
Di luar jumlah gaji yang akan diberikan Menkes kepada BPJS, gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri senilai Rp5,04 juta per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga mendapat gaji tunjangan. Hal itu telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 2e dari Keppres tersebut, dikatakan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri dan pejabat setara menteri sebesar Rp.13.608.000 juta per bulan. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima Menteri Kesehatan Terawan adalah sekitar Rp18,64 juta per bulan.