Djawanews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya buka suara soal tidak adanya izin usaha pertambangan (IUP) dalam tambang Andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Arifin mengakui bahwa kegiatan pembukaan tambang andesit di desa wadas tidak memiliki IUP.
Arifin Tasrif beralasan bahwa kegiatan tambang tersebut digunakan sebagai pembangunan infrastruktur yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). “Jadi, sebetulnya, izin itu diberikan kepada Kementerian PUPR dalam hal ini tujuannya adalah pembangunan Bendungan Bener, dan ini memang masuk dalam program rencana PSN dan diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujarnya dalam Rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis, 17 Februari.
Arifin menegaskan pengambilan material tambang batu andesit tersebut semata-mata untuk pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadass, sehingga tidak untuk diperjualbelikan. “Untuk kepentingan nasional, material batu dari quarry yang ada di desa wada dari jenis andesit hanya untuk material proyek tidak untuk dikomersialkan,” ungkapnya.
Arifin Tasrif Sebut Kementerian PUPR Harusnya Berikan Sosialisasi Kepada Warga Desa Wadas
Arifin juga menyarankan Kementerian PUPR sebagai pelaksana pembangunan harus melakukan sosialisasi kepada penduduk di desa Wadas, agar eksekusi penambangan batu andesit tidak mendapatkan protes. “Jadi, mengenai eksekusinya perlu mendapat perhatian sehingga tidak terjadi protesnya yang resesif, jadi tidak ada didirikan izin pertambangan,” imbuh Arifin.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan perusahaan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dalam melakukan kegiatan pertambangan. Hal ini berlaku bagi seluruh perusahaan pertambangan, termasuk pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Redi menjelaskan, meski material penambangan itu untuk umum atau demi pembangunan infrastruktur negara, perusahaan tetap harus memiliki IUP. “Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP Nomor 96/2021, andesit masuk ke dalam komoditas batuan. Pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor minerba,” kata Redi padad Selasa, 15 Februari
Redi juga menerangkan bahwa ketentuan bebas IUP dalam kegiatan pertambangan untuk pembangunan infrastruktur juga tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. “Dalam UU Minerba tidak diatur perbedaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain. Apapun aktivitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha sektor minerba,” pungkasnya. Jadi kalau Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut tak ada izin usaha pertambangan, kok sudah ada upaya pengukuran lahan di Desa Wadas sampai turunkan ribuan polisi?
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.