Djawanews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, surat edaran Nomor 27 Tahun 2021 tidak mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, komponen cadangan bersifat sukarela atau tidak wajib untuk diikuti.
Dilansir dari Kompas.com pada Kamis 30/12/2021 Tjahjo Kumolo mengatakan “Dalam SE Nomor 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada pelatihan yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti.”
Melalui surat edaran tersebut, Tjahjo Kumolo mendukung Pejabat Pembina Kepegawaian PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menambahkan, “ASN diharapkan dapat terlibat dalam program cadangan semata sebagai dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam komponen cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Syarat untuk turut serta dalam komponen cadangan, percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkisar antara 18-35 yahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Tjahjo menyampaikan, bagi pegawai ASN yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengikuti seleksi komponen cadangan yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesemaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap.
Setelah lolos seleksi maka akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
“Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, maka akan kembali ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan maka akan disimpan di instansinya Kembali,” kata Tjajho.
Tjahjo menerbitkan surat edaran Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Lewat Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu, Tjahjo meminta ASN mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Surat Edaran diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Adapun tentang ketentuan komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Jika negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang, komponen harus selalu siap dan bersiaga. Keberadaan komponen cadangan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI. Selama masa pengabdiannya, komponen cadangan memiliki masa dan masa tidak aktif. Penggunaan komponen cadangan hanya pada saat dikerahkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap hari, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews.