Djawanews.com – Said Didu melontarkan kritik terhadap konsep baru terkait iuran pembayaran BPJS Kesehatan, termasuk dihapusnya kelas standar 1, 2, dan 3.
Menurut mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini konsep baru dari BPJS tersebut seakan memalak para peserta BPJS yang membayar uang iuran setiap bulannya.
Said Didu bahkan menyebut bahwa BPJS bukan lagi singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial namun Badan Pemalak Jaminan Sosial.
“Kalau konsepnya seperti ini BPJS kesehatan ubah saja singkatannya menjadi Badan Pemalak Jaminan Sosial,” ucap Said Didu melalui akun Twitternya, dikutip Senin, 13 Juni.
Dikeahui, BPJS Kesehatan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar.
Dengan demikian, para peserta BPJS akan membayar sesuai dengan besaran gaji yang sesuai dengan prinsip gotong royong. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Asih Eka mengatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi berlaku. Sebab akan diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar.
“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” imbuhnya.