Djawanews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid menjelaskan soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak atau orangtua, tetapi kepada platform media sosial yang membolehkan anak-anak membuat akun media sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari.
"Sanksi yang akan ada bukan sanksi kepada masyarakat, jadi sanksi kepada platform. (Aturan) ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak, ini tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua, ini memberikan saksi kepada platform," kata Meutya.
"Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui, membuat akun itulah yang kena," sambungnya.
Dia menjelaskan, Kemkomdigi memang hanya bisa mengatur teknologinya, dalam hal ini adalah platform media sosial. Namun bukan kewenangan pihaknya jika sampai mengawasi orang tua jika ada yang membatu anak membuat akun media sosial.
"Jadi harus ada teknologi yang dimiliki oleh platform ini yang bisa mengecek bahwa anak ini 15 tahun ia tidak boleh masuk atau 16 tahun dia tidak boleh masuk tapi kalau di rumahnya itu kami kalaupun ada aturan dia tidak masuk ranah dari Kementerian komunikasi digital," kata Meutya.
"Jadi kami jug mau membuat aturan yang bisa kita awasi indikatornya jelas kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," sambungnya.
Politisi Golkar itu menambahkan, jika mendesak, aturan mengenai pembatasan anak-anak membuat akun media sosial akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP), baru diundang-undangkan. Atau dari PP diikuti oleh peraturan menteri (permen).
"Kalau untuk dalam waktu segera Iya memang itu PP dulu yang kita konsentrasikan. Nanti kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkan nya dalam bentuk undang-undang," kata Meutya.