Djawanews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyusun aturan baru yang membatasi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Aturan ini melarang anak-anak membuat akun media sosial sendiri.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menjelaskan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Benar, ada pembatasan, tetapi yang dibatasi adalah pembuatan akun media sosial oleh anak-anak. Anak-anak tidak boleh memiliki akun media sosial sendiri," ujarnya.
Meutya menegaskan aturan ini tidak melarang anak-anak mengakses media sosial sama sekali. Mereka tetap bisa menggunakan platform tersebut, asalkan didampingi orangtua dan memakai akun milik orangtua.
"Pada prinsipnya kalau si anak didampingi orangtua memakai akun orangtuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa. Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orangtuanya," kata Meutya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menegaskan, aturan yang tengah digagas pihaknya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Pihaknya sangat menjunjung demokrasi.
Pemerintah, kata dia, hanya sebatas membatasi pembuatan akun-akun media sosial. Bukan terhadap akses informasinya.
"Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekpresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya. Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media," pungkasnya.