Perpres mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada 1 September 2019. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi defisit yang menimpa BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2019.
Sebelumnya diberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi bakal mengalami defisit sebesar Rp 28 triliun hingga akhir tahun 2019. Jumlah itu kemudian diproyeksikan membengkak hingga Rp 500 miliar.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah disetujui Presiden Jokowi
Menko Bidang PMK Puan Maharani menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyetujui rencana kenaikan iuran lembaga jaminan kesehatan nasional tersebut.
Dia menambahkan, saat ini Perpres tentang Kenaikan Iuran B{JS Kesehatan sudah ada di meja Presiden Jokowi dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut.
Kendati demikian, politikus PDI-P tersebut tidak membebrkan kepada publik tentang besaran kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Kan, kemarin sudah dibahas oleh Kemenkeu dan sudah dibahas juga dengan komisi IX dan XI, ya seperti itu ketentuannya,” ujar Puan, Kamis (29/8/2019) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Di sisi lain, Menteri Puan memastikan bahwa peserta dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih akan ditanggung oleh pemerintah.
“Tapi yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,” katanya.
Sebagai informasi, ada dua usulan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang pertama merupakan versi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan yang kedua ala Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam rapat bersama dengan Komisi IX dan XI DPR, DJSN mengusulkan kenaikan tarif bagi peserta BPJS Kesehatan dengan kategori Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) kelas III menjadi Rp 42.000 (Sebelumnya Rp 25.000), kelas II naik RP 75.000 (sebelumnya Rp 51.000) dan kelas I menjadi Rp 120.00 (saat ini Rp 80.000).
Adapun bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari saat ini Rp 23.000. Pekerja Penerma Upah (PPU) Badan Usaha sebesar 5 persen dari batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta.
Kenaikan iuran bagi peserta PPU Pemerintah sebesar 5 persen dari THP (take home pay) dari sebelumnya 5 persen dari gaji pokok plus tunjangan.
Sementara itu rencana kenaikan iuran ala Kemenkeu dengan kategori PBPU kelas II naik menjadi Rp 110.000 sebelumnya Rp 50.000 dan untuk kelas I menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.
Adapun untuk kategori PBPU kelas III, PBI, PPU Badan Usaha dan PPU Pemerintah, Kemenkeu satu suara dengan usulan kenaikan upah yang disarankan oleh DJSN.
Selanjutnya, Puan menilai, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan memberikan kontribusi terhadap kinerja keuangan BPJS Kesehatan dan menghindarkan dari defisit keuangan.
“Ini memberikan penguatan kepada BPJS Kesehatan sehingga, Insyallah nantinya tidak akan defisit,” ungkap puan.