Djawanews.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan, vaksinasi Covid-19 baru dapat dilakukan setelah vaksin yang diproduksi oleh perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac, mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin Covid-19 mendapatkan Emergency use Authorization (UEA) dari BPOM dalam rangka menjamin kemanan, kualitas dan efikasi vaksin,” ujar Terawan melalui siaran pers, Senin (7/12/2020).
Setelah program vaksinasi dapat dimulai, lanjut Terawan, sebanyak 1,2 juta vaksin yang sudah tiba di Indonesia akan disalurkan kepada sejumlah penerima prioritas.
Para penerima prioritas tersebut yaitu tenaga medis, asisten tenaga medis dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Berikutnya, seiring dengan kedatangan vaksin, sasaran vaksin akan diperluas dengan kategori serupa di 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.
Perluasan vaksinasi ini akan memakai 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi yang dijadwalkan tiba pada Januari 2021.
Seiring dengan ketersediaannya, vaksin Covid-19 Sinovac akan disalurkan secara bertahap ke daerah. Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.