Djawanews.com – Sejak Senin (12/4) lalu, proses perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan via ponsel dengan menggunakan aplikasi baru bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
"Aplikasi SINAR berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Aplikasi ini akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga pemohon dapat melakukannya di manapun," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati dikutip dari CNN.
Nah, jika ingin melakukan perpanjang SIM via aplikasi SINAR, bagaimana caranya? Berikut penjelasan Korlantas Polri:
“Pertama, dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Apps Store maupun di Play Store. Kemudian pemohon yang telah login akan diminta verifikasi identitas dengan memasukkan nomor ponsel dan email. Pemohon akan mendapat nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna. Lalu pemohon diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition,” jelas otoritas Korlantas Polri.
“Setelah verifikasi identitas, langsung login ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih icon SINAR atau SIM dan klik opsi “perpanjangan SIM”. Kemudian lampirkan dan unggah data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto di layanan aplikasi SINAR,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemohon kemudian melakukan tes kesehatan melalui E-Rikkes dan pemeriksaan psikologi melalui e-PPsi yang tersedia di layanan SINAR. Kemudian pemohon akan mendapat booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri.
“Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pemohon pada aplikasi e-RikKes. Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak, maka proses perpanjangan SIM gagal,” jelas Korlantas Polri.
Setelah dokumen data diri dinyatakan lengkap dan terpenuhi, pemohon memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas yang sesuai.
“Selanjutnya, pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon,” lanjutnya.
“Untuk proses pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI,” tulis pernyataan tersebut.
Selepas proses pembayaran, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai dengan metode pengiriman yang dipilih.
Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi penerimaan SIM dan dapat digitalisasi SIM.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.