Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui pemindahan narapidana asal Australia kasus narkoba Bali Nine ke negara asalnya. Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 November.
"Kalau 'Bali Nine', sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," ujar Supratman, dikutip Antara.
Meski sudah disetujui oleh Presiden, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.
"Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian," tegasnya.
Lalu, kata Supratman, saat ini proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.
"Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Supratman telah mengatakan pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima narapidana (napi) warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia yang merupakan anggota "Bali Nine" ke negara asalnya.
Ia menyebutkan pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.
Hasil kajian itu akan dikonsultasikan kepada Presiden agar keputusan diambil merupakan yang terbaik. Kelima napi WNA anggota Bali Nine tersebut, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.