Djawanews.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, DIY, akan menerapkan e-Retribusi di enam pasar tradisional di Kulon Progo. Enam pasar yang dimaksud adalah Pasar Jombokan, Pasar Dekso, Pasar Bendungan, Pasar Jagalan, Pasar Percontohan Sentolo, dan Pasar Samigaluh.
"e-Retribusi ini kita sasar bagi pedagang di kios dan los yang sudah pasti menggunakan. Selain itu, penerapan ini untuk lebih mensosialisasikan kepada para pedagang," jelas Iffah Mufidati, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Kamis (26/11/2020).
Ia mengatakan, pihaknya berkerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY terkait pengembangan e-Retribusi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan BPD DIY untuk agar penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ditingkatkan bagi semua pedagang sehingga pelanggan melakukan pembayaran secara nontunai.
"Karena masa transisi dari zona nyaman menggunakan uang kes menjadi nontunai tentu ada masanya tidak nyaman, misalnya masih banyak yang mengeluh maupun komplain sehingga juga perlu adanya sosialisasi," terangnya.
"Mudah-mudahan kami bisa mengoptimalkan dengan mengajak pihak perbankan untuk segera merealisasikan penggunaan QRIS secara menyeluruh kepada para pedagang agar mereka lebih nyaman dalam transaksi nontunai," tambah Iffah.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.