Djawanews.com – Televisi (TV) analog akan dinonaktifkan. Pemerintah akan melakukan migrasi TV analog menuju TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO). Hal tersebut tertuang dalam pasal 60A RUU Cipta Kerja.
Menurut Rony Primanto Hari, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), program tersebut telah digaungkan sejak 2004. Ia juga mengatakan, secara prinsip, hampir 50% penduduk DIY telah beralih ke TV digital.
"Kalau di kami ini DIY ya, secara menyeluruh sudah siap. Cuma aturan-aturan itu kan perlu adanya undang-undang kepenyiaran yang baru," ungkap Rony, Senin (26/10/2020), dikutip dari Tribunjogja.com.
Untuk pelaksanaannya nanti, tambah Rony, Pemerintah DIY menunggu undang-undang kepenyiaran terbaru. Ia mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY saat ini telah mulai melakukan penyusunan aturan-aturan terkait kebijakan tersebut.
"Jadi KPID kami sudah antisipasi dan mulai menyiapkan aturan-aturan sudah akan kami buat. Bahkan di beberapa perda juga sudah kami antisipasi adanya TV digital itu," sambung Rony.
Rony mengaku bahwa Pemerintah DIY telah melakukan sosialisasi mengenai pemindahan dari TV analog ke TV digital.
"Hampir 50 persen smart tv itu sudah diakses oleh warga DIY, sudah digunakan oleh warga," tegas Rony.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.