Djawanews.com – Terkait demonstrasi UU Cipta Kerja yang berujung kericuhan di Malioboro pada 8 Oktober 2020, dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru. Keduanya berstatus pelajar sehingga ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka adalah D (16) dan E (16).
"Dua tersangka merupakan pelaku perusak plang tulisan di anggota DPRD DIY," ungkap Yulianto, Kabid Humas Polda DIY, Senin (30/11/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Penangkapan dua pelajar tersebut, terang Yulianto, berawal dari rekaman video menunjukkan kesamaan ciri-ciri dan pakaian yang dikenakan ketika aksi demo. Menurut polisi, ketika demo menjadi ricuh tersangka D dan E berjalan menuju tulisan di tembok Kantor DPRD DIY. Mereka kemudian merusak tulisan di pagar tembok tersebut.
"D mencopot tulisan dengan paksa menggunakan kedua tangan lalu melemparkannya ke arah petugas yang berjaga di dalam gedung DPRD DIY, kemudian E juga ikut mencopot dengan paksa tulisan tersebut sampai lepas dari tembok sampai rusak lalu menendang tulisan-tulisan tersebut sampai lepas dan rusak," jelas Yulianto.
Menurut Riko Sanjaya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, aksi perusakan sempat terekam oleh kamera video. Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.
"Selanjutnya pada 14 Oktober 2020, sekitar pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti, untuk diamankan di kantor Polresta Yogyakarta," ungkapnya.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.