Djawanews.com – Jumat (04/12/2020) lalu, Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendatangi Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menemui Sri Sultan HB X, Gubernur DIY.
Alexander mengatakan bahwa dirinya melakukan pembahasan dengan Sri Sultan terkait sejumlah penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan stadion Mandala Krida.
Pihaknya memberi arahan kepada Sultan supaya peran inspektorat di lingkungan Pemerintah DIY lebih diberdayakan. Ia juga mengatakan, pihaknya memberikan laporan kepada Sultan terkait upaya penetapan tersangka dugaan kasus tersebut.
"Sudah diumumkan tahapannya kemarin, pemanggilan sudah. Tadi saya juga sudah melapor kepada Sinuhun," ungkap Alexander, Jumat (04/12/2020).
"Utamanya inspektorat agar lebih diberdayakan untuk mengawasi pelaksanaan proyek-proyek di DIY," tambahnya.
Ia mengatakan, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Namun, terkait waktu Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihaknya belum bisa memastikan.
"Saya lupa jumlah tersangka yang ditetapkan saat ini berapa," lanjut Alexander.
Mengenai nilai kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi pembangunan stadion Mandala Krida, Alexander mengatakan bahwa untuk sementara sekitar Rp35 miliar. Ia juga mengatakan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit.
"Masih simultan, mungkin gambaran kasarnya sekitar Rp35 miliar," tandas Wakil Ketua KPK.
Selain dugaan korupsi stadion Mandala Krida, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.