Djawanews.com – Tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, TNI, dan POLRI melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 pada libur Natal kemarin. Operasi dilakukan selama 3 hari, yaitu pada 25—27 Desember 2020, di beberapa tempat wisata Bantul. Sebanyak 210 wisatawan terjaring operasi karena tak mengenakan masker.
Menurut Yulius Suharta, Kasatpol Pamong Praja Bantul, selama operasi dilaksankan, secara umum tim gabungan tak mendapati adalanya pelanggaran protokol kesehatan yang berat. Yang mereka temui adalah pelanggaran karena tak memakai masker di tempat wisata.
"Ada 210 wisatawan yang terjaring," ungkap Yulius, Minggu (27/12/2020).
Ia mengatakan bahwa para wisatawan yang melanggar tersebut kemudian menjalani pendataan dan diberi surat peringatan agar tak mengulanginya. Selain itu, mereka juga mendapatkan sanksi berupa pelafalan Pancasila, menyapu lingkungan tempat wisata, dan push-up.
Yulius mengatakan, pada libur Natal kemarin banyak wisatawan yang datang dari luar daerah. Jumlahnya memang tak sebanyak tahun lalu, namun tetap cukup banyak yang datang dan sebagian besar telah membawa surat rapid test antigen.
Selain operasi yustisi di Kabupaten Bantul, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.