Djawanews.com – Peraturan pemerintah terkait proses adopsi anak dinilai memberatkan para calon orang tua angkat (COTA). Salah satu COTA yang merasakan hal tersebut adalah Nur Halimah (35), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ia mengaku lebih memilih mengadopsi anak melalui kenalan atau kerabat. Ia menilai, jika prosesnya melalui Dinas Sosial, persyaratannya memberatkan dan memakan biaya besar.
"Saya sudah menikah sekitar 6 tahun, namun belum diberi keturunan. Pernah mencoba mencari anak melalui yayasan ternyata banyak memakan biaya bisa lebih dari 10 juta dan persyaratannya cukup memberatkan. Tak hanya itu prosesnya pun cukup lama," terang Nur, Rabu (02/12/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Hal tersebut tidak ia alami jika mencari anak adopsi sendiri karena biaya yang dikeluarkan hanya biaya persalinan. Selain itu, syarat yang diberikan hanya kesepakatan antara ibu pengandung dan COTA.
"Ya, saya sudah mendapatkan calon anak angkat (CCA). Dari pada tidak terpelihara karena anak hasil hubungan di luar nikah lebih baik saya angkat saja. Untuk kesepakatan, biaya persalinan semua saya tanggung dan anak tetap diperbolehkan untuk bertemu ibu kandungnya, hanya itu saja," jelasnya.
Sementara, Lilis Sulistiyowati selaku Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak, Dinsos DIY, mengaku bahwa pihaknya tak memungut biaya terkait keperluan adopsi. Ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan, namun ia mengaku itu bukan untuk Dinas Sosial.
"Untuk biaya yang ditanggung COTA untuk biaya adminstratif di pengadilan negeri atau agama saat mengurus surat penetapan hak asuh. Kalau tidak salah biayanya sekitar Rp500—Rp1juta," paparnya.
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.