Djawanews.com - Salah satu tamu yang dihadirkan oleh acaranya Hotman Paris Hutapea, bikin geger. Perempuan yang mengaku sebagai seorang dokter bernama Lois Owien ini bilang ke Hotman, dia tak percaya dengan virus corona.
Bahkan ketika Hotman membeberkan data lebih dari 50 ribu orang meninggal yang dikubur secara protokol Covid, Lois masih tetap tidak percaya.
"Bukan pak, itu meninggal karena interaksi obat," jawab dokter Lois..
Dokter Tirta Mandira Hudhi, dokter yang dikenal kerap menyampaikan berbagai informasi dan melakukan sosialisasi tentang Covid-19 kepada masyarakat ini, bersuara keras. Berdasarkan informasi dari IDI, dia membeberkan siapa sosok dokter Lois itu.
"Saya konfimasi ke IDI pusat ke dokter Daeng bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI. Semua dokter di Indonesia harus terdaftar di IDI," ujar dr Tirta dikutip redaksi dari akun TikToknya, Minggu. 11 Juli.
@tirtacipeng Terkait orng yg mengaku sebagai "dr" lois.Stop menyebarkan berita yg tidak benar ! #fyp #fypIndonesia #drtirta #covid #covidIndonesia
♬ original sound - Tirtaaaaaa - Tirtaaaaaa
Selain itu status STR Louis tidak aktif sejak tahun 2017.STR dokter adalah Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.
Louis juga disebutkan dokter Tirta, tidak menangani pasien pandemi baik secara relawan maupun prakter.
"Beberapa kali di unggahan media sosial ibu Louis itu sudah menghina banyak dokter dengan memakai kata-kata kasar, seperti dr Ninggar, dr Dewa, Profesor Ahmad Zubairi, dr Daeng, dr Tirta dan ada bukti dan mengcapture omongan dia, " lanjut Tirta.
Untuk itu Lois diminta tanggung jawab, dirinya diundang PP IDI karena pernyataannya sudah menyebabkan false information.
Lois juga menantang IDI Pusat untuk debat ilmiah. "Untuk itu dia diminta klarifikasi semuanya di kantor IDI Pusat minggu depan,"
Sehingga diharapkan Louis klarifikasi dan mempertanggungjawabkan statemennya secara ilmiah, di depan para ahli di kantor PB IDI Pusat. Jika informasi yang disebarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dikategorikan sebagai kebohongan, sehingga bisa diproses secara hukum.