Djawanews.com – Sejumlah pengamat menilai pemerintah seharusnya tidak membatasi pemberian bantuan uang tunai hanya kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Skema pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 selama minimal empat bulan tersebut, seharusnya dipukul rata dan juga diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Menjawab hal itu, Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan, mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan sosial kepada pekerja-pekerja di sektor informal melalui skema bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai, atau paket sembako.
“Mereka tidak bisa mendapat ini karena skemanya berbeda. Bagi mereka, skema yang tersedia sudah ada, apakah mereka masuk di PKH, BPNT atau kartu sembako. Skemanya tidak melalui ini, ini jalur berbeda, ini betul-betul untuk karyawan, kalau pekerja informal masuk skema bansos lainnya yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” jelas Yustinus Prastowo dikutip dari BBC.
“Pertama karena kita lihat skema bansos sudah cukup menyeluruh, sudah menjangkau 40% dari total penduduk dan sudah meng-cover mereka yang masuk keluarga miskin termasuk korban PHK, dan sudah ada insentif [fiskal] untuk pekerja menengah ke atas. Ini malah belum ada untuk kelompok pekerja menengah bawah yang rentan, apalagi UKM juga sudah mendapatkan insentif. Pertimbangan lainnya, katanya, adalah bahwa saat ini jelas terjadi “penurunan konsumsi masyarakat,” lanjutnya menambahkan.
“Setelah dievaluasi, ada insentif existing yang tidak efektif, maka dilakukan realokasi supaya bisa lebih efektif diterima masyarakat dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari,” kata Yustinus.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.