Djawanews.com – Orang yang menggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen di Ibu Kota akan mendapatkan tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keputusan ini dibuat setelah Pemprov DKI membuat kesepakatan dengan organisasi masyarakat (ormas) asal Betawi.
Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan beberapa ormas Betawi. Antara lain Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar). Dari pertemuan terebut muncul sebuah kesepakatan untuk mengubah Peraturan Daerah DKI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi.
Ondel-Ondel Merupakan Ikon Betawi, Bukan Alat Mengemis
Arifin menjelaskan, seluruh ormas Betawi sepakat bahwa menggunakan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis merupakan bentuk merendahkan salah satu ikon budaya Jakarta.
Menurutnya, selama hasil revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi belum terbit, pihaknya akan menindak dengan menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Larangan untuk mengamen sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 39—40. Itu jelas sudah disebutkan larangan mengamen,” tandas Arifin.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendri Wedana, pernah mengatakan bahwa penggunaan ondel-ondel untuk mengemis akan menyakiti hati masyarakat Betawi. Kegiatan seperti itu tak sesuai dengan nilai leluhur mereka. Tidak heran, ondel-ondel merupakan salah satu daya tarik destinasi bersejarah Jakarta yang harus dijaga keluhurannya.