Djawanews- Budyanto Djauhari suami sekaligus tersangka KDRT mengaku khilaf telah menganiaya istrinya yang sedang mengandung. Perbuatan kejinya tersebut menjadi viral di media sosial belakangan ini.
"Saya Budyanto Djauhari, saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikarenakan saya khilaf," kata Budi di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7).
Ia pun mengakui mengancam istrinya yang sedang hamil karena sebuah alasan. Namun, Budyanto tak membeberkan alasan tersebut.
Budyanto turut membeberkan pernah terlibat dalam sebuah kasus hukumdan ditahan. Namun, bukan terkait kasus narkoba.
"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melapor," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Budyanto Djauhari sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan mengandung. Meski berstatus sebagai tersangka, namun Budyanto tak ditahan.
Akhirnya polisi memutuskan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan ancaman terhadap korban.
Budyanto pun berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Kota Bandung pada Selasa (18/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.