Djawanews.com – Kasus Brigadir J tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (08/07) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua orang Ferdy terlibat dalam baku hantam peluru itu, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo datang setelah mendengar teriakan minta tolong PC, istri majikannya. Menurut polisi, kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri. Kasus Brigadir J yang tewas dalam insiden ini pun viral.
“TKP (tempat kejadian perkara) di perumahan salah satu pejabat (Mabes Polri) ya di Duren Tiga,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Berikut Sederet Rekam Jejak Kasus Brigadir J sampai Penetapan Bharada E Sebagai Tersangka:
- Diduga melakukan pelecehan
Diduga insiden bermula dari tindakan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Ramadhan mengatakan, Brigadir J melakukan pelecehan dan menodong istri Ferdy Sambo menggunakan pistol. Sontak, istri Ferdy berteriak meminta tolong. Brigadir J kemudian panik dan lekas keluar dari kamar. Tembak-menembak terjadi setelahnya.
- Luka sayatan di jasad Brigadir J
Poin kedua dari kasus Brigadir J. Pihak keluarga menemukan sejumlah luka sayat dan tembakan peluru di jasad Brigadir J. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir J menembakkan tujuh proyektil dan Bharada E mengeluarkan lima proyektil.
- Ferdy Sambo dinonaktifkan
Mabes Polri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya. Tak hanya dia, Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombse Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.
Tak ada keterangan dari polisi soal alasan penonaktifan kedua pejabat Polri itu. Menurut Ramadhan, hanya tim khusus (timsus) perkara tembak-menembak ini yang boleh menyampaikan alasannya. "Pokoknya terkait dengan kasus ini," ujar dia.
- Jokowi minta usut tuntas
Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta kasus penembakan Brigadir J diusut tuntas. "Saya sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," ujar Jokowi di Pulau Rinca, NTT, seperti dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 21 Juli 2022.
- Para ajudan Ferdy Sambo diperiksa Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Poin kelim kasus Brigadir J. Komnas HAM meminta keterangan dari tujuh mantan ajudan Ferdy. Salah satunya adalah Bharada E. Dia mengaku ada di lokasi kejadian.
- Bharada E tersangka
Polisi menetapkan Bharada E tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi. Mantan ajudan Ferdy itu kini telah ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri. “Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan. Ini adalah pasal yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada 18 Juli.
- Ferdy Sambo diperiksa hari ini
Menurut Andi, Ferdy akan diperiksa sebagai saksi hari ini. "Dijadwalkan besok (hari ini) jam 10.00 WIB," ucap dia.
Sementara itu, polisi mengaku belum bisa memeriksa istri Ferdy Sambo yang berinisial PC. Andi tak membeberkan alasannya. "Sampai dengan saat ini untuk ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan," terang soal kasus Brigadir J.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.