Djawanews.com – Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu malam (03/08). Kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat sudah menemukan secercah titik terang, setelah Tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E jadi tersangka.
Kini, Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kabarnya akan memeriksa Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. "Ya betul info dari dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi jurnalis pada Rabu, 3 Agustus.
Untuk mengusut penyebab kematian Brigadir J, tim khusus sudah memeriksa 13 saksi dan ahli forensik serta kriminolog.
Brigadir J dilaporkan meninggal dunia di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7), sore. Penyebabnya masih simpang siur. Versi polisi, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E yang dilatari.
Sedangkan keluarga Brigadir J menduga Joshua menjadi korban pembunuhan berencana. Untuk memastikan penyebab kematian Brigadir J, kapolri memerintahkan pembentukan tim khusus dan sekarang mereka sedang bekerja. Komnas HAM juga membentuk tim khusus untuk mengusut kasus itu hingga akhirnya ada penetapan Bharada E jadi tersangka.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.