Djawanews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan Jakarta sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara, belum pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan.
Hal itu disampaikan Tito saat membahas soal lokasi pelantikan kepala daerah dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Tito dilansir ANTARA.
Ia mengatakan Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.
Pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.
Tito sebelumnya mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.
"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.