Djawanews.com - Berbagai pelonggaran mulai diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya maksimal 20 menit di warung makan.
"Prinsipnya, saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Mendagri Tito Karnavian, Senin, 26 Juli.
Tito menjelaskan kenapa pemerintah perlu memberlakukan batas waktu saat warga makan di restoran. Waktu yang diberikan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
Sebenarnya bukan cuma durasi waktu 20 menit saja. Pengunjung juga dilarang melakukan kegiatan yang menyebarkan droplet atau aerosol; mengobrol keras, tertawa keras.
"Mungkin kedengaran lucu. Tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ucap Tito.
Pelonggaran dalam PPKM Level 4 ini bukan cuma menyasar soal makan di tempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya boleh buka buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00. Sementara, aturan selain yang disebutkan di atas tak berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya.