Djawanews.com - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Alatas, dengan berani berdebat dengan pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya. Debat itu dilakukan di tengah kericuhan saat sidang banding berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Perdebatan tersebut beredar di media sosial. Dalam video terlihat bagaiman para pendukung Habib Rizieq berteriak-teriak ke arah polisi. Perdebatan itu juga berhasil menciptakan kerumunan.
Dalam debat itu, pejabat Polda Metro Jaya meminta agar kerumunan pendukung Habib Rizieq mundur.
"Kalian mundur dulu. Kalian mundur dulu. Kalian jangan ada kerumunan. Ini pandemi. Habib ada di Mabes," ujar Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Sayangnya, permintaan Dermawan tidak digubris oleh pendukung Habib Rizieq. Mereka pun tetap berteriak-teriak tidak terima kepada polisi yang bertugas.
Selanjutnya, polisi meminta menantu Habib Rizieq itu untuk maju ke depan dan berkomunikasi dengannya.
Awalnya, Alatas menyampaikan keberatan atas vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab. Lalu, Alatas pun mulai menceramahi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Kami ingin memberitahu bahwa negeri ini sedang tidak sehat. Betul ada pandemi. Tapi ada virus yang lebih berbahaya, yaitu ketidakadilan, yang itu kalau dibiarkan itu akan lebih berbahaya. Itu bisa hancurin semua. Bukan cuma rakyat, aparat semua juga," kata Alatas sambil menunjuk-nunjuk jari telunjuknya.
"Karena yang ngancam itu Nabi Muhammad SAW. Allah yang mengharamkan kezoliman. Kami datang kemari kami ingin mengawal apakah betul keadilan ini masih ada atau tidak," lanjut Alatas.
Sambodo terlihat hanya mendengarkan omongan Alatas dengan sabar. Sementara pendukung Rizieq Shihab lainnya menyambut Alatas dengan teriakan-teriakan.
Gantian Polisi yang Bicara
Usai ceramah itu, giliran Sambodo yang gantian bicara setelah dibisiki oleh anggotanya.
"Intinya Pak, pertama, MRS, tidak datang ke pengadilan. Kedua, ini lagi masa Pandemi. Saya kasih tahu baik-baik. Kalau kamu tetap nekat silakan. Kalau bapak nanti ngotot, yang menghadapi nanti anggota, nanti lain lagi ceritanya," kata Sambodo.
Di balik itu, Habib Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun penjara atas kasus berita bohong terkait hasil tes swab RS Ummi Bogor. Banding yang diajukannya tetap ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, "Perkara nomor 210 dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI."
"Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Binsar.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Menyusul penolakan banding tersebut.
"Kami akan kasasi. Itu (putusan) tidak masuk akal. Langsung kasasi begitu salinan putusan dari PT kami terima," ujar Sugito.
Sugito curiga jika vonis 4 tahun terhadap Rizieq Shihab memang sengaja dilakukan untuk menutup ruang gerak kliennya pada Pemilu 2024 mendatang.