Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Menangkan Perkara Hukum Melawan Gubernur Sumbar, Kuasa Hukum: Kami Puas Setelah 12 Kali Sidang
Sidang PTUN Herman Sofyan/Foto: Antara

Menangkan Perkara Hukum Melawan Gubernur Sumbar, Kuasa Hukum: Kami Puas Setelah 12 Kali Sidang

Fatimah Majid
Fatimah Majid 10 Februari 2022 at 11:23am

Djawanews.com – Masalah Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi dari Herman Sofyan ke Beny Yusrial. Mantan Ketua DPRD Kota Bukittinggi memenangkan perkara hukum melawan Gubernur Sumatera Barat sebagai pihak tergugat.

Report VOI , kuasa Hukum Muhammad Ifra Fauzan di Bukittinggi, Rabu (9/2) mengatakan, "Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan semua permintaan yang kami minta dari Tim Kuasa Hukum Herman Sofyan tentang penggantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi,"

Fauzan mengatakan keputusan diperoleh pada Selasa (8/2) dan telah dirilis pada laman situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Padang dengan nomor perkara 39/G/2021/PTUN Padang.

"Kami puas setelah 12 kali sidang, pemberhentian Ketua DPRD itu menyalahi aturan, mekanisme dan prosedurnya berbenturan, dasar hukum SK dari DPP juga kami nyatakan salah dan cacat hukum, kami juga sudah melakukan upaya hukum melalui mahkamah pihak sesuai yang diatur UU Partai Politik," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan mengecewakannya sebelumnya karena Gubernur Sumbar masih menerbitkan Surat Keputusan Pengganti Ketua DPRD Bukittinggi dalam masa gugatan ke Mahkamah Partai.

Kedua SK tersebut yaitu, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-730-2021 tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.

"Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021," kata dia.

Fauzan mengatakan menunggu akan menunggu apakah Tim Kuasa Hukum dari Gubernur Sumatera Barat akan melakukan banding dalam masa waktu 14 hari berikutnya.

"Kita hanya menunggu, jika tidak dilakukan banding, sudah dinyatakan nyata dan kita siap langkah selanjutnya untuk proses eksekusi penilaian Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kepentingan Gubernur Sumbar dalam upaya lanjutan langkah hukum jika benar dilakukan, sementara Beny Yusrial sebagai pihak tergugat turut mempengaruhi proses hukum.

"Selama Sidang Pemberhentian, Beny Yusrial tiga kali menolak panggilan majelis hakim, berikutnya pihak Gubernur akan melakukan banding atau tidak," kata dia.

Herman Sofyan kepemimpinan juga mengatakan rasa syukur dengan hasil sidang PTUN itu guna mengungkap kebenaran atas apa yang menimpa dirinya diturunkan dari jabatan Ketua DPRD.

"Bapak Herman Sofyan mengajukan tuntutan untuk menjaga martabat dan marwahnya di atas penzaliman dan mengungkap kebenaran atas kejadian yang pada dirinya, sudah lama berjuang untuk ini," Fauzan.

Sementara itu, Reki Afrino mengatakan permasalahan antara Herman Sofyan dan Gubernur Sumbar tentang Sekretaris Ketua DPRD akan dikoordinasikan bersama Ketua DPD dan anggota lainnya.

Reki mengatakan, "Dari tanggapan saya sebagai pribadi, permasalahan terkait kader kita Bapak Herman Sofyan pada prinsipnya kita menghormati hasil sidang PTUN itu, kita terus menyatukan dan langkah hukum dari pihak tergugat untuk waktu,"

Ia mengatakan karena hasil PTUN tidak langsung berkaitan dengan pihak maka pedoman yang diambil saat ini tetap SK yang sudah diterbitkan oleh DPP sebelumnya.

Terdapat lima poin penting putusan majelis hakim sebagaimana tertera dalam laman SIPP PTUN Padang.

Putusan tersebut mengajukan permohonan penggugat untuk seluruhnya, lalu menyatakan batal atau tidak sah kedua SK Gubernur Sumbar, dan memerintahkan Gubernur Sumbar sebagai tergugat untuk pertama kalinya SK tersebut.

PTUN Padang juga memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama penggugat berupa status, kedudukan, dan harkat martabat seperti semula sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan warta harian terbaru, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews .

Bagikan:
#berita hari ini#kasus hukum#gubernur sumatera barat#bukittinggi#DPRD#ptun padang

Berita Terkait

    Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!
    Berita Hari Ini

    Surut Ekstrem! Ungkap Kembali Jejak Kampung Lama di Waduk PLTA Koto Panjang!

    Djawanews.com - Surut ekstrem yang terjadi di Waduk PLTA Koto Panjang tahun ini memunculkan kembali jejak tujuh desa lama yang pernah ditenggelamkan untuk kepentingan pembangunan energi. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!
    Berita Hari Ini

    Bisnis PT Renewables Energy Tetap Fokus di Energi Baru dan Tenaga Angin!

    Saiful Ardianto 17 Nov 2025 11:21
  • Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!

    Saiful Ardianto 14 Nov 2025 11:26
  • Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta
    Berita Hari Ini

    Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta

    Djawanews.com - Tim mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang nasional. Tim Magna Energy berhasil meraih Juara 1 dalam kompetisi Youth Energy Hackathon 2025, sebuah ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
    Berita Hari Ini

    Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

    Saiful Ardianto 13 Nov 2025 12:23
  • PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?
    Berita Hari Ini

    PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?

    Saiful Ardianto 13 Nov 2025 12:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
Berita Hari Ini

1

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun
Berita Hari Ini

2

Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun

Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
Berita Hari Ini

3

Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!
Berita Hari Ini

4

PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!

Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
Berita Hari Ini

5

Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up