Djawanews.com – Masalah Penggantian Ketua DPRD Bukittinggi dari Herman Sofyan ke Beny Yusrial. Mantan Ketua DPRD Kota Bukittinggi memenangkan perkara hukum melawan Gubernur Sumatera Barat sebagai pihak tergugat.
Report VOI , kuasa Hukum Muhammad Ifra Fauzan di Bukittinggi, Rabu (9/2) mengatakan, "Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan semua permintaan yang kami minta dari Tim Kuasa Hukum Herman Sofyan tentang penggantian Ketua DPRD Kota Bukittinggi,"
Fauzan mengatakan keputusan diperoleh pada Selasa (8/2) dan telah dirilis pada laman situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Padang dengan nomor perkara 39/G/2021/PTUN Padang.
"Kami puas setelah 12 kali sidang, pemberhentian Ketua DPRD itu menyalahi aturan, mekanisme dan prosedurnya berbenturan, dasar hukum SK dari DPP juga kami nyatakan salah dan cacat hukum, kami juga sudah melakukan upaya hukum melalui mahkamah pihak sesuai yang diatur UU Partai Politik," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan mengecewakannya sebelumnya karena Gubernur Sumbar masih menerbitkan Surat Keputusan Pengganti Ketua DPRD Bukittinggi dalam masa gugatan ke Mahkamah Partai.
Kedua SK tersebut yaitu, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-730-2021 tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
"Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021," kata dia.
Fauzan mengatakan menunggu akan menunggu apakah Tim Kuasa Hukum dari Gubernur Sumatera Barat akan melakukan banding dalam masa waktu 14 hari berikutnya.
"Kita hanya menunggu, jika tidak dilakukan banding, sudah dinyatakan nyata dan kita siap langkah selanjutnya untuk proses eksekusi penilaian Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD Kota Bukittinggi," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kepentingan Gubernur Sumbar dalam upaya lanjutan langkah hukum jika benar dilakukan, sementara Beny Yusrial sebagai pihak tergugat turut mempengaruhi proses hukum.
"Selama Sidang Pemberhentian, Beny Yusrial tiga kali menolak panggilan majelis hakim, berikutnya pihak Gubernur akan melakukan banding atau tidak," kata dia.
Herman Sofyan kepemimpinan juga mengatakan rasa syukur dengan hasil sidang PTUN itu guna mengungkap kebenaran atas apa yang menimpa dirinya diturunkan dari jabatan Ketua DPRD.
"Bapak Herman Sofyan mengajukan tuntutan untuk menjaga martabat dan marwahnya di atas penzaliman dan mengungkap kebenaran atas kejadian yang pada dirinya, sudah lama berjuang untuk ini," Fauzan.
Sementara itu, Reki Afrino mengatakan permasalahan antara Herman Sofyan dan Gubernur Sumbar tentang Sekretaris Ketua DPRD akan dikoordinasikan bersama Ketua DPD dan anggota lainnya.
Reki mengatakan, "Dari tanggapan saya sebagai pribadi, permasalahan terkait kader kita Bapak Herman Sofyan pada prinsipnya kita menghormati hasil sidang PTUN itu, kita terus menyatukan dan langkah hukum dari pihak tergugat untuk waktu,"
Ia mengatakan karena hasil PTUN tidak langsung berkaitan dengan pihak maka pedoman yang diambil saat ini tetap SK yang sudah diterbitkan oleh DPP sebelumnya.
Terdapat lima poin penting putusan majelis hakim sebagaimana tertera dalam laman SIPP PTUN Padang.
Putusan tersebut mengajukan permohonan penggugat untuk seluruhnya, lalu menyatakan batal atau tidak sah kedua SK Gubernur Sumbar, dan memerintahkan Gubernur Sumbar sebagai tergugat untuk pertama kalinya SK tersebut.
PTUN Padang juga memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama penggugat berupa status, kedudukan, dan harkat martabat seperti semula sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dapatkan warta harian terbaru, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews .