Djawanews.com - Penghinaan terhadap simbol agama semakin terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini membuat masyarakat geram dan menodai toleransi beragama di Indonesia.
Sejalan dengan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar kepolisian memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” kata Menag Yaqut, Kamis, 26 Agustus 2021.
Menteri Agama Yaqut mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Pasalnya, siapapun pelaku penghina simbol agama harus iproses dengan hukum yang berlaku.
“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” tegasnya.
Menyerahkan Proses Hukum
Di samping itu, Menag Yaqut pun mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Ia juga berharap tokoh agama bisa memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” imbaunya.
Yaqut Cholil Qoumas juga berpesan bahwa alangkah baiknya masyarakat bisa bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tutupnya.