Djawanews.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan pencopotan kepada 6 pejabat Kemenag (Kementrian Agama) melalui telepon. Kabar tersebut viral dan beredar luas karena pencopotan diduga tak memiliki dasar yang jelas. Lantas, keenam eks pejabat tersebut ingin menuntut keadilan, setidaknya penjelasan yang lengkap atas alasan pencopotannya dari badan Kementrian Agama.
Tri Handoko Seto selaku mantan Direktur Jenderal Bina Masyarakat Hindu Kementerian Agama (Kemenag) via telepon memaparkan bahwa dirinya dicopot melalui telepon. Ia juga mengungkapkan mendapat kabar itu pada akhir pekan lalu.
Tri mengatakan Kemenag tidak memberi penjelasan sama sekali soal keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut. Tri dan lima pejabat lainnya tiba-tiba mendapat surat keputusan presiden soal pencopotan dari jabatan.
“Tahu-tahu ditelepon Kepala Biro Kepegawaian Kemenag ada keppres pemberhentian dari jabatan dirjen,” kata Tri lewat pesan singkat pada Rabu, 22 Desember.
Hal serupa juga dialami eks Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha Caliadi. Ia dihubungi pada Minggu (19/12) malam oleh pejabat yang sama. Meski demikian, Caliadi tidak langsung diberitahu perihal pencopotan. Pejabat kepegawaian Kemenag baru menemui Caliadi setelah kembali dari kunjungan kerja pada Selasa, 21 Desember.
“Saya bilang, 'Kalau hanya mengantar SK pemberhentian saya, saya jujur tolak. Balikin kepada Gus Menteri. Saya tidak akan menerima sebelum saya mendapat penjelasan Gus Menteri dasar pencopotan itu apa,',” ucap Caliadi pada Rabu, 22 Desember.
Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury juga dihubungi via telepon. Surat keputusan pencopotan baru ia dapat pada Senin, 20 Desember. “Ada SK diberhentikan. Waduh kalau menurut saya ini harus ada etikanya,” tutur Thomas.
Menteri Agaman Yaqut Cholil Copot 6 Pejabat Untuk Penyegaran
Enam eks pejabat Kemenag itu memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Thomas menyampaikan mereka butuh penjelasan logis dan sesuai aturan terkait keputusan Menag Yaqut Cholil.
“Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?” ujarnya.
Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Desember.
Nizar menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Menurut Nizar, mutasi enam pejabat bukan termasuk hukuman melainkan penyegaran.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.