Djawanews.com – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Thomas Pentury angakt bicara perihal dirinya diberhentikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengaku kaget karena tiba-tiba dicopot dari jabatannya dan tanpa ada alasan.
"Kan saya diberi tahu untuk menerima SK itu, jadi kan saya jadi kaget. SK yang diantar kepala biro saya tidak terima. Saya minta ada penjelasan," ujar Thomas Pentury, mengutip detik.com, Selasa, 21 Desember.
Thomas secara tegas menolak SK tentang pengusulan pemberhentian tersebut. Alasannya, Thomas dan lima pejabat Eselon 1 Kemenag lainnya tidak mendapatkan penjelasan resmi dari Yaqut.
"Ya memang SK-nya katanya ya (per tanggal 6 Desember 2021). Kan saya tidak baca SK itu karena saya menolak SK itu, tidak menerimanya. Katanya di TTD-nya tanggal 6. Tapi kemudian baru diberikan tanggal 20 kan. Dan kami tidak mau terima selama penjelasan resmi Menag terkait dengan apa alasan pengusulan pemberhentian itu. Jadi apa alasan usulan pemberhentian itu. Karena presiden tinggal bikin pemberhentian," tuturnya.
Thomas pun menegaskan bahwa dirinya tidak dimutasi, melainkan diberhentikan oleh Yaqut. Pasalnya, Thomas dkk bukan dipindahkan ke jabatan Eselon 1, melainkan fungsional. Dari itu, Thomas kembali menjadi dosen.
"Nggak ada komunikasi. Itu yang kami persoalkan. Kan saya fungsional. Saya dosen kan basic saya dosen, kemudian jadi pejabat Eselon 1. Kalau saya kemudian diberhentikan dari pejabat Eselon 1, otomatis kan saya jadi dosen lagi. Jadi nggak ada istilah mutasi. Kalau mutasi itu kan berpindah," papar Thomas.
Terkait pemberhentian tiba-tiba itu, Thomas menyebut pihaknya sudah menyambangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini. KASN, kata Thomas, akan meminta klarifikasi Yaqut.
"Kalau ke KASN sudah kita ketemu tadi saya dan teman-teman berenam ketemu Komite ASN ya. Mereka akan mengklarifikasi kepada kementerian, entah menterinya atau sekjennya yang dipanggil untuk klarifikasi. Tapi pernyataan KASN, untuk mengklarifikasi kepada Kemenag," ucapnya.
Selain itu, Thomas dkk juga akan menyambangi Peradilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Yaqut. Mereka akan melayangkan gugatan usai menyiapkan tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat Eselon I di Kemenag ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.