Pamong Praja muda harus memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.
Belum lama ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK baru saja melantik 744 Pamong Praja muda tahun 2019 di Lapangan Parade Abdi Praja IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019). Pelantikan ini sekaligus menadai karier pamong Praja mereka akan segera dimulai.
Saat melantik para Pamong Praja muda, JK berpesan kepada wisudwan IPDN untuk segera terjun ke masyarakat guna melakukan pelayanan secepat mungkin dan tidak berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena pelayanan itu adalah tugas utama anda semua dan tentunya merupakan harapan masyarakat dan harapan orang tua,” terang JK.
Karier Pamong Praja
Pamong Praja sendiri dapat diartikan sebagai pegawai sektor pemerintahan yang berasal dari birokrat karier dan diangkat berdasarkan cara profesionalitas.
Setelah lulus dari IPDN, para Pamong Praja muda akan langsung ditempatkan pada instansi pemerintahan tempat dimana mereka di rekrut. Para lulusan ini juga akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golonga III A.
Setelah lulus, para Pamong Praja Muda akan diorientasi terlebih dahulu serta dirubah status kepegawaiannya dari PNS Kemendagri menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan tempat penugasan masing-masing lulusan IPDN.
Adanya kebijakan penempatan tugas ini dilakukan untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia ke seluruh penjuru Indonesia.
Dasar hukum dari kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Adapun penempatan para Pamong Praja muda secara lintas provinsi telah dilakukan dari tahun ke tahun dengan jumlah lulusan lebih dari seribu orang setiap tahunnya.
Asal tau saja, para Pamong Praja ini juga dijanjikan jenjang karier yang lebih tinggi hingga golongan I sesuai dengan tingkat profesionalitas mereka masing-masing. Selain itu para lulusan IPDN ini juga berpotensi untuk mengisi pos-pos penting di tingkat kementerian.
Adapaun sejumlah persyaratan untuk menjadi calon Praja IPDN antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
- Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
- Memiliki ijasah SMA/MA
- memiliki nilai rata-rata sebesar 7,0 (tujuh koma nol)
- KTP bagi perserta yang berusia di atas 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang berusia kurang dari 17 tahun
- Memiliki surat pengantar dari kepala sekolah
- Surat elektronik atau e-mail yang masih aktif.