Djawanews.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya untuk menunda keikutsertaan mereka dalam kegiatan retret di Magelang yang rencananya digelar pada 21-28 Februari 2025.
Instruksi ini disampaikan melalui surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang dikeluarkan pada Kamis (20/2/2025), atau setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan sebagai berikut: kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari," demikian ditulis Megawati dalam surat yang diperoleh dari sumber pada Kamis malam, 21 Februari.
Megawati memerintahkan mereka untuk menunggu arahan lebih lanjut darinya jika memang sudah melakukan perjalanan.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum," tegasnya.
Tak hanya itu, Megawati juga minta para kepala daerah tetap berkomunikasi aktif dan bersiaga menunggu perintah lanjutan. Instruksi ini dikeluarkan Megawati yang mencermati dinamika politik nasional setelah Hasto ditahan.
Ia menyebut telah terjadi kriminalisasi hukum. Megawati menyinggung punya kendali memberikan instruksi bagi para kepala daerah dari PDIP.
"Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa ketua umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwnang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan," jelasnya dalam surat tersebut.
Megawati menandatangani langsung surat tersebut. Kemudian tercantum cap partai berwarna merah dengan gambar banteng moncong putih.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.