Dilansir dari blog.netray.id: Tahukah kamu bahwa hak-hak masyarakat adat kini tengah mengalami ancaman? Salah satu penyebabnya adalah RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat telah menjadi pembahasan sejak era SBY dan mandek hingga saat ini. RUU ini pun sempat menjadi program prioritas yang dijanjikan pada saat kampanye Joko Widodo di tahun 2014. Namun, hingga 2021 RUU ini justru seolah menghilang dari pembahasan. Menanggapi hal ini, Media Monitoring Netray turut memantau intensitas pembahasan media pemberitaan daring terkait masyarakat adat. Netray melakukan pemantauan sejak 22 Agustus 2021 sampai dengan 21 September 2022. Hasilnya sebagai berikut.
Berdasarkan pengamatan Netray, tampak wilayah Papua memiliki intensitas warna yang lebih pekat dibanding dengan wilayah lainnya. Hal ini menunjukkan wilayah tersebut merupakan wilayah yang paling banyak menjadi pembahasan media daring terkait topik masyarakat adat. Sebagaimana diketahui bahwa Papua merupakan kawasan dengan hutan terluas dibanding kawasan hutan di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa. Namun sayangnya, belakangan ini kawasan hutan yang menjadi tumpuan masyarakat adat tersebut terus tergerus akibat alih guna kawasan hutan menjadi lahan ekonomis yang menguntungkan segelintir orang.
Tampak pada grafik di atas laju pembahasan media pemberitaan terkait topik ini yang muncul setiap hari selama periode pantauan Netray. Adapun jumlah artikel terkait pembahasan mencapai 482 artikel selama tiga puluh hari yang berasal dari 85 media berita daring. Pada Top Categories tampak pembahasan topik ini didominasi oleh artikel berkategori pemerintahan dan budaya.
Dikutip melalui laman Jurnal Hukum, masyarakat adat merupakan kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman suatu daerah tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur (teritorial), tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan yang sama dari satu leluhur, baik secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat (genealogis).
Sebagai negara yang dihuni oleh ribuan suku, masyarakat adat juga merupakan bagian dari NKRI yang perlindungan atas hak-haknya wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Belakangan keberadaan masyarakat semakin terancam akibat tidak adanya perlindungan hukum yang menjamin pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak mereka. Akibatnya masyarakat adat kerap tersingkir karena wilayahnya diambil alih perusahaan-perusahaan untuk dibangun infrastruktur dan konservasi. Tak hanya itu, kebakaran hutan juga mengancam keberlangsungan hidup bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada hutan.
Melalui beberapa pemberitaan di atas tampak sejumlah hutan adat yang turut diambil alih oleh sejumlah perusahaan sawit bahkan salah satunya yang sempat menggemparkan publik yakni hutan adat Kinipan Kalimantan Tengah. Hal tersebut menimbulkan konflik antara masyarakat adat setempat dan juga para pengusaha sawit. Akibatnya, tokoh adat dan beberapa warga dibungkus aparat saat melakukan protes karena hutan adat dirusak perusahaan sawit, PT Sawit Mandiri Lestari. Tak hanya di Kalimantan Tengah, konflik serupa juga terjadi di Papua Barat. Bupati kabupaten Sorong Johni Kamuru yang harus berususan dengan hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait gugatan perusahaan sawit yang izinnya dicabut.
Kebakaran Hutan Mengancam Wilayah Masyarakat Adat
Salah satu dukungan terkait RUU Masyarakat Adat disuarakan oleh greenpeace.org mereka mengkampanyekan aksi agar pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut. Pembukaan dan perluasan kawasan hutan untuk dialihkan menjadi lahan perusahaan menyebabkan konflik antara masyarakat adat dan perusahaan menjadi tak terelakkan. Sayangnya masyarakat adat tidak memiliki hukum yang dapat melindungi mereka. Akibatnya, hak-hak mereka semakin terancam karena mudahnya izin pengusaha untuk berinvestasi di berbagai wilayah di Indonesia termasuk wilayah hutan adat yang menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat adat.
Pengambil alihan hutan menjadi lahan kelapa sawit pun dilakukan dengan berbagai cara, salah satu yang paling kerap digunakan yakni pembakaran. Pembukaan lahan dengan cara tersebut tersebut seolah tak memiliki dampak bagi keberlansungan hidup masyarakat. Karhutla memang bukan merupakan hal yang baru di Indonesia dan bahkan dapat dikatakan kerap terjadi di sejumlah wilayah. Sebagaimana dapat diamati melalui grafik di bawah.
Dihimpun melalui laman lokadata tampak sejumlah grafik data kebakaran hutan yang terjadi sampai pada tahun 2019. Malalui grafik tersebut luas kebakaran hutan dan lahan pada 2019 hingga Oktober yakni seluas 328.722 hektar (ha). Provinsi Nusa tenggara Timur merupakan provinsi dengan karhutla terluas yakni mencapai 108,4 ha. Diikuti oleh berbagai wilayah lainnya, seperti Kalimantan Tengah, Barat, hingga Selatan. Sementara itu, pada grafik kedua tampak luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 1 Januari hingga 15 September 2019 yakni 328,7 ribu haktar (ha). Sementara, luas karhutla tertinggi selama enam tahun terakhir terjadi pada tahun 2015 hingga mencapai 2,6 juta ha.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mecatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau seluas 27.683.74 hakter (ha). Luas ini jauh lebih besar dibandingkan provinsi lain yakni Sumatera Selatan (236,49 ha), Jambi (4,18 ha), Kalimantan Barat (2.273,97 ha), Kalimantan Tengah (27 ha), dan Kalimantan Selatan (52,53 ha). Dengan demikian, pada tahun 2019 Riau menjadi provinsi dengan kebakaran hutan dan lahan terluas.
Dilansir melalui laman kompas.com bahkan pada tahun 18 September 2019 lalu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebabkan oleh manusia dengan motif land clearing. Motif pembakaran tersebut diterapkan karena lebih murah. Doni bahkan menyebutkan bahwa 80 persen lahan yang terbakar berubah menjadi lahan perkebunan. Sebesar 99 persen karhutla akibat ulah manusia, 80 persen lahan terbakar berubah menjadi lahan perkebunan.
Hal serupa juga belum lama ini kembali terjadi dan berhasil diungkap atas investigasi yang dilakukan oleh Greenpeace bersama Forensic Architecture. Dikutip melalui laman bbc.com perusahaan sawit milik grup asal Korea Selatan (Korindo) ‘sengaja’ membakar lahan untuk perluasan lahan sawit pada periode 2011-2016. Namun, perusahaan tersebut justru membantah seluruh hasil investigasi. Akibat hal ini, hutan di Papua kini alami ancaman yang serius. Tak sampai disitu, bahkan kini Omnibus Law telah disahkan saat konflik lahan antara masyarakat adat melawan pemerintah dan perusahaan masih berlangsung di berbagai daerah.
Negara dan Masyarakat Adat
Secara konsitusi, ada tiga pengakuan dan perlindungan yang dilakukan pemerintah, yaitu perlindungan bersifat politik, perlindungan bersifat tatanan hukum ulayat (wilayah daerah), serta perlindungan bersifat bahasa dan budaya. Pemerintah perlu memahami bahwa hak ulayat masyarakat adat tidak sekadar sebatas wilayah kediamannya, melainkan lingkungan keseluruhan yang memberikan pengaruh bagi keberlanjutan masyarakat tersebut. Dengan demikian, apabila aktivitas ekonomi yang disponsori pemerintah memberikan dampak bagi kelangsungan dan kesejahteraan masyarakat adat, maka itu tidak boleh dilakukan.
Sementara itu, dalam diskusi secara daring bertema “Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka” yang digelar Forum Diskusi Denpasar Rabu 15 September 2021 Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat segera diselesaikan sehingga bisa disahkan menjadi undang-undang, untuk mengatasi tumpang-tindih permasalahan yang dihadapi masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat sejak September 2020 sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan disepakati untuk dilanjutkan ke paripurna sebagai RUU usulan dari DPR, tetapi hingga saat ini para pimpinan DPR belum juga merealisasikannya.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menilai hambatan yang terjadi dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat diduga disebabkan ada informasi yang disampaikan kepada Presiden bahwa RUU tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Sementara itu, masyarakat adat memerlukan adanya payung hukum yang dapat melindungi hak-hak hidup mereka sebagai bagian dari Indonesia.
Pada kategori Top Portal tampak Antara menjadi media berita daring yang paling banyak menerbitkan artikel terkait masyarakat adat. Selain itu, sebagai Presiden RI nama Joko Widodo menempati urutan teratas kategori orang yang paling banyak disebutkan dalam seluruh artikel terkait masyarakat adat dan juga Bupati Sorong Johni Kamuru yang namanya belakangan viral karena pencabutan izin perusahaan sawit di wilayahnya. Pada kategori Top Organization tampak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga menjadi organisasi yang paling banyak terlibat dalam pembahasan terkait RUU Masyarakat Adat.
Sebagai negara yang terdiri dari beragam etnis Indonesia memang tak hanya dimiliki oleh segelintir kelompok saja namun juga milik masyarakat ada yang jauh ada bahkan sebelum negara terbentuk. Itulah sebabnya negara harus melindungi keberadaannya, menjamin hak-haknya, dan juga memberi penghormatan dengan peraturan yang jelas. Itulah sebabnya dibutuhkan adanya RUU Masyarakat Adat yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melindungi masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Demikian hasil pantauan Netray, simak analisis lainnya melalui https://blog.netray.id/