Djawanews.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan tanggal dan hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 segera ditetapkan. Mardani melihat hal itu menjadi penting untuk mengakhiri isu perpanjangan masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2027.
“Penetapan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 kian penting untuk segera mengakhiri berbagai isu miring dan keresahan publik. Salah satunya adalah demi memperpanjang masa jabatan pemerintahan saat ini sampai 2027 mendatang,” ujar Mardani kepada wartawan, Rabu, 17 November.
Mardani juga meminta KPU untuk tegas menentukan sikap terkait Pemilu 2024. Pasalnya merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 KPU diberikan kewenangan untuk menentukan hari penetapan Pemilu dan tahapannya.
“KPU perlu lebih tegas untuk menentukan sikap karena sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU punya kewenangan penuh untuk menentukan hari pemungutan suara dan berbagai tahapan pemilu. Sekaligus menegaskan bahwa institusi KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” katanya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap titik temu segera ditemukan antara usulan pemerintah dan KPU terkait jadwal pemilu 2024. Dengan demikian, KPU dan penyelengara pemilu lainnya dapat bekerja seperti tahapan-tahapan Pemilu 2024.
“Kepastian tanggal Pemilu 2024 membuat semua pihak dapat bekerja dengan kerangka waktu yang jelas. Penyelenggara pemilu pun ada kesempatan untuk menyiapkan semua perangkat lebih awal & lebih berkualitas,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU sudah mengusulkan Pemilu 2024 diadakan pada 21 Februari dan Pilkada serentak 2024 pada 27 November. Namun kemudian pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Perbedaan tersebut belum menemukan titik temu hingga hari ini.