Djawanews.com – Investor IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara bakal diiming-imingi durasi penggunaan hak guna lahan yang panjang hingga lebih dari satu abad. Pemerintah Indonesia sudah memberikan peluang pemberian kepemilikan hak guna dalam waktu lama agar para investor IKN menanamkan modalnya di Ibu Kota yang baru tersebut.
Informasi terbaru, pemerintah juga mengusulkan Revisi Undang-Undang IKN sejalan dengan kelonggaran itu. “Dengan ketentuan pemberian setelah melalui tahapan evaluasi serta penggunaannya masih sesuai dengan rencana penataan ruang,” ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN, Sidik Pramono, melalui pesan pendek pada Sabtu malam, 3 Desember 2022.
Menurut Sidik, pada prinsipnya, jaminan hak atas tanah dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu. Jaminan jangka waktu hak atas tanah tersebut, Sidik melanjutkan, mencakup tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
“Adapun jangka waktunya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia. Kendati demikian, Sidik tidak mendetailkan berapa lama jangka waktu hak atas tanah tersebut diberikan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya menuturkan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU IKN. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi keinginan investor. Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.
“Soal tanah di IKN, para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana," kata Suharso di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Selain itu, Suharso menyebut revisi UU IKN akan membahas mengenai struktur organisasi, kewenangan, soal pertanahan, struktur pembiayaan. Kemudian, kewenangan kementerian/lembaga bisa dimandatkan langsung ke otorita selaku pengelola IKN.
Bantah UU IKN Cacat
Suharso membantah jika revisi yang dilakukan, ini menjadi indikasi UU IKN cacat. Menurut Suharso, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekali pun. Namun, ia mengaku, jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.
"Cuma ada Undang-Undang (di IKN) yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan undang-undang (yang sudah ada). Kami menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," kata Suharso. Dia tak menjelaskan secara detail UU IKN mana yang kemungkinan bakal bertabrakan dengan UU lainnya.
Hadi menegaskan Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan kepada investor IKN perihal pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah ibu kota baru yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN. "Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk RDTR, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN," kata Hadi.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.