Djawanews.com – Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari penjara. Dia dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil Zola sebagai saksi untuk 28 tersangka baru dalam perkara ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang, 27 September.
Zumi Zola Dipanggil KPK karena Terseret Kasus Korupsi Lagi?
Namun demikian, belum diketahui apakah Zola sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK atau belum. Termasuk materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Zola. Zola sendiri telah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa (6/9) dengan bebas bersyarat.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Selain itu, Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Zumi terbukti memberi suap total Rp 16,34 miliar.
KPK pada Selasa (20/9) resmi mengumumkan sedang mengembangkan perkara dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 28 orang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Kira-kira apakah Zumi Zola bakal kembali mendekam di penjara?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.