Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mas Bechi Anak Kiai Jombang Kena Sidang Perdana Online Hari Ini
Mas Bechi jalani sidang perdana secara online karena situasi pandemi COVID-19. (medkom.com)

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Kena Sidang Perdana Online Hari Ini

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 18 Juli 2022 at 10:06am

Djawanews.com – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan hingga pemerkosaan pada hari ini, Senin (18/7). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online atau daring mengingat situasi pandemi COVID-19.

"Karena sekarang masih pandemi COVID-19, sidangnya akan digelar online," ujar Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa, 12 Juli lalu.

Majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati akan hadir langsung di Ruang Sidang PN Surabaya. Sedangkan Mas Bechi selaku terdakwa akan mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Agung menepis alasan sidang digelar daring karena keamanan atau kekhawatiran pengerahan massa dari simpatisan Bechi. "Bukan karena kekhawatiran itu [pengerahan massa],"imbuhnya.

Perkara nomor:1361/Pid.B/2022/PN Sby ini akan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Mereka akan dibantu oleh panitera Achmad Fajarisman.

"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," kata Agung.

Baca Juga:
  • Mas Bechi Anak Kiai Jombang Cuma Kena Tuntutan Pidana 16 Tahun Penjara?
  • Metafakta Jadi Modus Pencabulan, Namun Apa Itu Metafakta?
  • Tak Cukup Sekadar Cabut Izin Pesantren, Pencabulan Anak Kiai Jombang Masih Harus Dihukum

Mas Bechi Bakal Kena Dakwaan Pasal Berlapis-lapis

Bechi akan didakwa dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Dari ketiga Pasal dimaksud, Bechi terancam dipidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 285 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP:LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren.

Selama proses penyidikan, Bechi selalu mangkir dari panggilan penyidik Polres Jombang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap yang bersangkutan. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Mas Bechi.

Dalam perjalanannya, Bechi menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia mengajukan Praperadilan sebanyak dua kali ke PN Surabaya dan PN Jombang yang selalu berakhir dengan kekalahan.

Polisi pun menerbitkan status DPO untuk Mas Bechi. Seiring waktu berjalan, Bechi memutuskan untuk menyerahkan diri setelah Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Mas Bechi#Bechi#Moch Subchi Azal Tsani#MSAT#jombang#Anak Kiai Jombang#Kiai Jombang#Surabaya#Pengadilan Negeri

Berita Terkait

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    YOGYAKARTA - Pemanfaatan energi bersih di Sumatera Utara kembali mendapat dorongan melalui beroperasinya PLTM Sei Wampu 1. Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ini berada di Desa Kuta Gajah, Kabupaten ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 05 Feb 2026 17:43
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Djawanews.com - Polemik mengenai status lahan PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Kali ini, masalah kompensasi lahan tersebut tidak hanya diperdebatkan di meja rapat, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
    Berita Hari Ini

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

    Saiful Ardianto 31 Jan 2026 10:02
  • Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya
    Berita Hari Ini

    Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya

    Saiful Ardianto 30 Jan 2026 13:49

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
Berita Hari Ini

1

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
Berita Hari Ini

2

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

3

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
Berita Hari Ini

4

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up